Kasus Sukmawati di-SP 3, Pengacara Denny AK Gugat ke Pengadilan
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Pengacara Denny Andrian Kusdayat berencana melakukan gugatan pra-peradilan (Prapid) terhadap putusan Polri yang menerbitkan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) kasus Sukmawati Soekarno Putri. Kasus Sukmawati adalah dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakannya. "Kita akan daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pekan depan, " kata
Read More