Saturday, July 27, 2024
Home > Berita > Divonis 2 Tahun, Ustad Alfian Tanjung Dipindahkan ke Lapas Surabaya

Divonis 2 Tahun, Ustad Alfian Tanjung Dipindahkan ke Lapas Surabaya

Ustad Alfian Tanjung saat akan dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. (ahi)

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya mengeksekusi Ulama/Ustad Drs. Alfian Tanjung, M. Pd alias Alfian Tanjung sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018.

Dalam siaran persnya, Kapuspenkum M. Rum menyatakan eksekusi dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob, Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, di Porong Sidoarjo, Jatim untuk menjalani pidana penjara.
“Sekitar pukul 05:15 WIB, terpidana Alfian Tanjung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungperak dari Rutan Mako Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk melaksanakan Eksekusi. Selanjutnya diterbangkan menuju Surabaya Jawa Timur dengan pesawat Batik Air.”
Eksekusi ini sebagai tindak-lanjut penolakan kasasi oleh MA. Dengan demikian, terpidana akan menjalani pidana penjara selama dua tahun.

Sebelum ini, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan No. 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017. Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ujaran kebencian” Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara. Atas putusan tersebut Terdakwa mengajukan banding, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan Nomor 19/Pid.sus/2018/Pt.Sby tanggal 20 Februari 2018 menguatkan putusan PN Surabaya. Kemudian terdakwa mengajukan kasasi ke MA dan ditolak. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru