Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Kasus Kondensat Berlarut-larut, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

Kasus Kondensat Berlarut-larut, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

Boyamin Saiman. (ahi)

MIMBAR_RAKYAT.Com (Jakarta) – Masyarakat Anti Korupsi Idonesia (MAKI) memprapradilankan Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung karena berlarut-larutnya kasus dugaan korupsi Kondensat TPPI-SKK Migas.

“Kita telah mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor 19/Pin.Prap/2018/PN. Jkt. Pst,” kata pemohon Boyamin Saiman yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), di Jakarta, Senin (17/9).

Boyamin menjelaskan alasan gugatan ini, karena sejak dinyatakan lengkap (P 21) oleh termohon II, namun sampai kini belum dilakukan penyerahan tahap II ( tersangka dan barang bukti) dari termohon I kepada termohon II sehingga keduanya tidak mampu menuntaskan penanganannya dan justru saling melempar tanggungjawab; Perkara ini dibagi dua berkas, pertama atas nama Raden Priyono dan Djoko Harsono dan kedua atas nama Honggo Wendratno.

“Anehnya, penyerahan tahap dua atas nama Raden dam Djoko ke termohon dua II, tapi ditolak alasan tidak bersamaan dengan Honggo. Raddn dan Djoko disuruh pulang. Padahal, berkasnya terpisah. Dan ini tidak bisa diterima oleh hukum,” ujar Boyamin.

TINDAKAN NYATA

Boyamin melanjutkan termohon I tidak melakukan kegiatan riel penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung .

“Termohon I tidak cukup mengirim surat akan melakukan penyerahan tahap II, namun tidak disertai tindakan nyata membawa Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor termohon II.”

Dengan demikian termohon I telah melakukan penghentian penyidikan materiel dan secara diam–diam, karena dengan jelas termohon I dantermohon iI Itelah melanggar Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP.

Pasal ini berbunyi, dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.“

Pada bagian lain, dia menilai termohon II telah melakukan tindakan menghalang-halangi termohon I, dengan cara hingga saat ini tidak menjawab surat penyerahan tahap II yang dikirimkan Termohon I sehingga dapat dikualifikasikan telah melakukan turut serta atau menyuruh melakukan Penghentian Penyidikan secara materiel;

“Para termohon dalam menangani perkara dugaan korupsi aquo tidak menjalankan amanah Peraturan internal yang semestinya mengikat, dalam bentuk Peraturan Kapolri untuk termohon I , serta Peraturan Jaksa Agung untuk termohon II. Dimana didalamnya mengatur Termohon II untuk menagih Termohon I untuk melakukan penyerahan tahap II jika perkara telah dinyatakan lengkap (P21).”

SEBESAR RP38 TRILIUN

Kasus ini terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT TPPI (Trans Pasific Petrochemical Indotama) milik Honggo Wendratno, 2009.

Praktinya, SKK Migas menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Proses tersebut tidak sesuai aturan keputusan BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Kemudian, Keputusan Kepala BP Migas Nomor: KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara sehingga melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003;

Hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui kerugian negara atas kasus tersebut sebesar US$ 2,7 miliar atau setara Rp 38 triliun. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru