Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Kasus Penebangan Hutan Liar, Jampidum: Korporasinya Bakal Dipidanakan

Kasus Penebangan Hutan Liar, Jampidum: Korporasinya Bakal Dipidanakan

Jampidum Noor Rachmad, (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung bakal mempidanakan korporasi yang terlibat kasus penebangam hutan liar (Illegal Logging).

“Jadi, selain menjerat pelaku perorangan, maka perusahaan (korporasi) -nya juga akan dipidanakan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad yang ditemui di sela acara diskusi yang digelar Ikayan Dokter Indonesia (IDI), di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (28/6).

Korporasi yang dipidanakan, jelas Noor adalah yang diduga menerima keuntungam dari kejahatan Illegal Logging.

“Mereka bersama pelaku dibawa ke pengadilan sama, seperti kasus Infosay IM2 (Indosat Mega Media),” ujarnya mencontohkan.

Kasus Indosat IM2 yang dimaksud adalah kasus dugaan penggunaan jaringan radio 3 G. Namun, kasus ini mangkrak di Gedung Bundar, Kejagung. Bersama dua korporasinya, telah ditetapkan pula sejumlah Mantan Dirut Indosat Hary Sasongko dan Johnny Swandy Syam. Mereka tidak dicekal dan tidak ditahan.

Satu tersangka lain atas nama tersangka Indar Atmanto berhasil dipidanakan dan dihukum delapan tahun penjara. Ketua tim saat itu adalah Fadil Zumhana.

KONSEP
Noor Rachmad mengingatkan pemgaturan tentang pemidanaan korporasi masih dalam pematangan konsep untuk dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja).

“Kalau konsep Perja itu dalam konsep finalisasi. Belum selesai, nanti saya infokan,” janjinya.

Rencana pembuatan Perja untuk diberlakukan di seluruh Kejaksaan ini, berawal keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam mempidanakan korporasi CV RC dan dua pelaku sekaligus pemilik perusahaan dimaksud, yakn RP dan MR. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru