Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Kirim Surat ke Jaksa Agung, MAKI Desak Bety Halim Ditahan

Kirim Surat ke Jaksa Agung, MAKI Desak Bety Halim Ditahan

Kejaksaan Agung. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Jaksa Agung M Prasetyo didesak untuk menahan tersangka kasus Dana Pensiun (Dapen) Pertamina 2013-2015, Bety Halim.

“Jika dalam 30 hari kalender tidak ditahan, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) akan gugat praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta.

Waktu 30 hari dihitung dari surat MAKI, yang dikirimkan ke Jaksa Agung, Nomor: 111/MAKI/V/2018, Perohal: Penahanan Bety Halim, Rabu (23/5).

Boyamin beralasan Bety harus ditahan, karena dua tersangka sebelumnya, dalam perkara Kegiatan Penempatan Investasi Pengelolaan Dana Pensiun Pertamina atas nama M. Helmi Kamal Lubis (Presdir Dapen Perramina) dan Dirut PT Ortus Holding Ltd Edward S. Soeryadjaja telah ditahan.

Bahkan, perkara Helmi telah diputus bersalah dan divonis selama 5 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp.46 Milyar. Dan telah melimpahkan dan pembacaan dakwaan atas Edward di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Padahal, Bety Halim sudah dijadikan tersangka, sejak 4 Maret 2018,” tutur Boyamin, Kamis (24/5).

HANYA DICEGAH
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono yang sempat dikonfirmasikan soal belum ditahannya, beberapa waktu lalu menjelaskan ada alasan subjektif dan objektif dari tim penyidikan.

“Tapi, kita sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka, ” tegasnya.
Boyamin menambahkan, peran Bety dalam kasus itu dapat diduga kualifisir sebagai aktor intelektual dan diduga menikmati uang paling banyak dari dugaan hasil kejahatan korupsi sebagaimana rumusan dugaan keterkaitan/keterlibatannya berikut.

“Bety sebagai Komisaris PT MDS diduga merekayasa harga saham SUGI di pasar regular bursa, menjual saham SUGI yang masih terikat perjanjian repo dan belum dibayarkan kewajibannya kepada DP Pertamina,” ungkap Boyamin.

Selain itu, masih kata Boyamin, “Dia merepo saham SUGI yang dijual ke DP Pertamina, mengendalikan dan mengusai account nominee yang ada di PT MDS yaitu PT BIC, Sdri. EA, Sdr. MW, Sdr. FP, Sdr. CHA, Sdr. YUS, Sdr. BBD, Sdri. LS, dan Sdr. RP, untuk melakukan transaksi jual beli saham SUGI kepada DP Pertamina dan Sdr. HKL serta memberikan manfaat/keuntungan pribadi terkait penempatan saham SUGI kepada Sdr. HKL,” katanya.

Terakhir, Boyamin menyebutkan tidak ditahannya Bety, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru