Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Perangi Terorisme, Rencana Koopssusgab TNI Dihidupkan Lagi Menuai Pro dan Kontra di DPR

Perangi Terorisme, Rencana Koopssusgab TNI Dihidupkan Lagi Menuai Pro dan Kontra di DPR

Pasukan Gabungan TNI. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Di kalangan anggota DPR mencuat pro dan kontra terkait rencana dihidupkan kembali Komado Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI. Apalagi masalah ini menarik perhatian Presiden Jokowi hingga berencana mengeluarkan Perppu.

Syrif Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, menyetujui rencana dibentuknya kembali Koopssusgab untuk menangani aksi terorisme. Alasannya, pemerintah perlu ambil langkah cepat.

“Emergency sebelum UU terorisme disahkan. Pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme ini,” katanya, Sabtu (18/5).

Jika RUU Terorisme sudah disahkan DPR, mantan Menkop dan UKM ini mengemukakan, keberadaan Koopssusgab tidak dibutuhkan kembali.

“Jadi kalau ada langkah Presiden seperti itu, ya saya pikir boleh-boleh saja dan memang harus demikian. Begitu UU Terorisme diketok palu, berarti badan itu sudah tidak perlu lagi,” ucapnya.

Anggota Fraksi Gerindra, Gus Irawan Pasaribu menilai pembentukan Koopssusgab ini tak menjamin masalah terorisme selesai.

“Jadi, saya kira akar masalahnya ini diperhatikan. Ini kan, kemiskinan semakin besar, ketimpangan semakin melebar, ada rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Apa pun dilakukan melawan terorisme, tetapi akar masalah jangan lupa,” katanya.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mempertanyakan payung hukum terhadap dihidupkannya kembali Koopssusgab untuk menangani masalah terorisme.

“Ini negara hukum. Semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. Masalahnya menghidupkan Koopssusgab ada dasar hukumnya tidak. Dasar hukumnya apa?” katanya balik bertanya.

Dia meminta pemerintah sebaiknya menunggu revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditargetkan selesai sebelum Lebaran ini.

Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons positif atas rencana Presiden Jokowi agar Koopssusgab ikut memerangi terorisme dan radikalisme. Dia berharap pasukan elite TNI dilibatkan, baik dari matra darat, laut dan udara. Tujuannya mempercepat pemberantasan teror.

“Saya dukung penuh upaya pemberantasan terorisme dengan melibatkan pasukan elite di kesatuan TNI,” tegasnya.

Mengenai payung hukum untuk melibatkan Satuan 81 Gultor Kopassus TNI AD, Detasemen Jalamangkara TNI AL, serta Satuan Bravo 90 Korps Paskhas TNI AU untuk membantu Detasemen 88 Antiteror Polri memerangi teroris, Bamsoet mengungkap bisa merujuk dengan Pasal 7 UU No 34/2004 tentang TNI.

Disebutkan, angkatan bersenjata kebanggaan nasional itu punya tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (i/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru