Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Setelah 17 Tahun Buron, Pimpinan PT MNB Thamrin Tanjung Ditangkap

Setelah 17 Tahun Buron, Pimpinan PT MNB Thamrin Tanjung Ditangkap

Terpidana Thamrin Tanjung (berpakaian batik) tengah membaca surat perintah dari Kejari Jakpus. (ist/ahi)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Setelah 17 tahun buron, akhirnya Ir. Thamrin Tanjung, MBA berhasil ditangkap petugas  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Selasa (10/7) malam pukul 21:50 WIB.

“Dia diamankan (alias ditangkap) tim gabungan dari Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Rabu (11/7).

Dia dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), saat akan dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001, ia tidak di tempat.

Diduga, dia selalu berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lain dam dari satu rumah ke rumah lain di seantero Jakarta.

Thamrin adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan Commercial Paper (CP) – Medium Yerm Note (MTN) PT Hutama Karya dengan nilai Rp. 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 25.000.000 (subsidair 6 bulan penjara) dan uang pengganti sebesar Rp 8.000.000.000.

Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

PENEMU SOSRO BAHU

Selain Thamrin, Kejagung sebenrnya juga telah menetapkan Tjokorda Raka Sukawati, penemu Sosro Bahu dalam pembuatan Jalan Tol Layang Cawang – Tanjung Priok, namun meninggal dunia paska divonis dua tahun oleh PN Jakpus.

Mereka adalah, pimpinan PT Marga Nurindo Bakti (MNB) yang diberikan konsensi untuk membangun jalan Tol JORR ruas Pondok Pinang – Kampung Rambutan.

Sedangkan, pihak lain dalam kasus Mega Korupsi di era Orde Baru tidak tersentuh. Sempat Joko Ramiadji, putera pemilik jamu terkenal dijadikan tersangka, tapi dihentikan penyidikannnya.

Sempat, SP 3 (Surat Penghentian Penyidikan) Joko di era Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan dibuka lagi, tapi di-SP 3 lagi.

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah berhasil menyetor uang pengganti sebesar Rp1, 1 triliun. Terakhir sebesar Rp68 miliar disetor ke Bank Mandiri, Rabu (6/6). Istilah Kajari Jakpus Kuntadi uang itu adalah hasil audit kasus Jalan T JORR (Jakarta Outer Ring Road) ruas Pindok Pinang – Kampung Rambutan.

“Hari ini, kita telah menerima uang negara dari Jasa Marga atas konsesi pengelolaan JORR unit S sebesar Rp 68.373.453.107. Ini adalah pembayaran yang ketiga dari PT Jasa Marga dengan total Rp 1,1 triliun pembayaran tiga kali,” kata Kuntadi di Bank Mandiri, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Dengan pembayaran ketiga ini, maka seluruh kewajiban Jasa Marga atas pengelolaan jalan tol Pondok Pinang-Jagorawi telah selesai. Uang itu berasal dari proyek pengelolaan jalan tol. Jalan tol disita, tetapi proses pembangunannya tetap berlangsung.

JALAN BERLIKU

Kasus berawal, 21 Juni 1999, terjadi kasus korupsi dalam proyek jalan tol tersebut. Agustus 2000, BNI menyatakan PT MNB cedera janji.

Kasus bergulir ke pengadilan dan 11 Oktober 2001 MA memutuskan dan menyatakan Hak konsesi atas 1 (satu) unit jalan Tol Pondok Pinang – Jagorawi JORR ‘S’ berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti.
Selanjutnya hak pengelolaan/konsensi dan hasil pengoperasiaannya dikelola dan diserahkan kepada negara c.q. PT Hutama Karya.

Pembangunan tol bermula dari izin Menteri Pekerjaan Umum (PU), Oktober 1992 kepada Jasa Marga untuk berpatungan dengan PT MNB. Perjanjian diperbaiki pada 21 November 1997.

Lalu, 18 September 1996 PT MNB membentuk konsorsium dan meminjam uang ke BNI. Sekitar 1998, PT Jasa Marga ambil-alih pengelolaan jal tol yang dalam status sitaan Kejagung. Alasan, MNB tidak mampu membayar kewajban ke BNI sekitar Rp 2,5 triliun.

Terakhir, 16 Maret 2016, putusan MA Nomor 720 K/Pid/2001 dieksekusi, karena tunggakan lunas lebih dari Rp 1,1 triliun yang disimpan di escrow account PT Jasa Marga. Selain itu, PT Hutama Karya menjadi pengelola tol JORR tersebut. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru