Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > MAKI Laporkan Polemik Gaji Dewan Pengarah BPIP ke Ombudsman

MAKI Laporkan Polemik Gaji Dewan Pengarah BPIP ke Ombudsman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan mal-administrasi dan cacat prosedur penerbitan Perpres 42 tahun 2018 tentang hak keuangan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Pengaduan terdiri dari 10 item dugaan cacat administrasi sebagaimana isi surat pengaduan yang diajukan MAKI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan pengaduan telah diterima petugas bernama Santi W yang menjelaskan, materi aduan akan diverifikasi secara administrasi dan kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut.

“MAKI berharap Ombudsman segera memberikan rekomendasi pembatalan hak keuangan Dewan Pengarah BPIP yang besarannya oleh masyarakat dianggap terlalu tinggi,” katanya kepada MR. Com, di Jakarta, Rabu (30/5).

BATALKAN
Boyamin melanjutkan MAKI berencana, Kamis (31/5) akan menyampaikan gugatan dalam bentuk judicial review ke Mahkamah Agung (MA) tentang Pembatalan Perpres Hak Keuamgan Dewan Pengarah BPIP,

“Hak Keuangan/Gaji semestinya hanya untuk Kepala BPIP Yudi Latief , Deputi dan lain-lain kebawah yang bersifat fungsional . Atau istilahnya gaji hanya untuk yang kerja kantoran,” kritik Boyamin.

Untuk Dewan Pengarah, Penasehat atau apapun namanya sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan atau volunter, sehingga untuk hak kuangan harusnya hanya bersifat akomodasi seperti transport atau hotel atau uang rapat dan lain-lain.

“Kami yakin para dewan pengarah termasuk ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut. Kami yakin beliau-beluau hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih.”

Boyamin menyatakan ada tiga undang-undang (UU) yang akan diuji materi, karena dianggap bertentangan adalah: UU APBN, UU PERBEDAHARAAN NEGARA UU KEUANGAN NEGARA.

GAJI BERDASARKAN Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru