Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Kasus Dana Pensiun PKT, Dua Eksekutif dari BUMN dan Swasta Calon Tersangka

Kasus Dana Pensiun PKT, Dua Eksekutif dari BUMN dan Swasta Calon Tersangka

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agungj pastikan dua eksekutif dari PT Pupuk Kaltim (PKT) dan PT Anugerah Pratama International (API) atau PT Strategis Management bakal dijadikan tersangka, kasus pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) 2011- 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 200 miliar.

“Dari dua belah pihak. Satu dari sana. Satu dari sini,. Jadi lebih dari satu orang, ” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono kepada M-R. Com,kabar24. Com dan Elsinta. Com, di Kejagung, Kamis (1/5).

Sesuai dengan prosedur tetap (Protap), maka para calon tersangka ini segera diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri, guna mempermudah pemeriksaan.

Warih menyebutkan alasan penetapan kedua calon teraangka, karena praktik korupsi tidak terjadi karena perbuatan satu orang, tapi tentu ada pihak lain, secara langsung atau tidak langsung.

“Tunggu saja. Ini soal waktu saja untuk diterbitlan surat perintah penetapan nama tersangka,” pinta Warih bersabar.

Kasus pengelolaan Dapen PT PKT (BUMN) dengan PT API ditingkatkan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/02/2018, tanggal 15 Februari 2018.

Sejauh ini sudsh 40-an orang saksi diperiksa. Mulai Eko Warjaya pekerjaan Staf Bagian Investasi Dana Pensiun PT PKT, Chaerul Sanusi (Manajer Investasi Dana Pensiun PT PKT) dan Yolios Rafli (mantan Dewan Pengawas Dana Pensiun PT PKT).

Lalu, Direktur Utama (Dirut) PT. Anugerah Sekuritas, M. Ali Yusuf; dan Direktur Utama PT. Batavia Prosperindo Sekuritas, Latif Wiyono.

KATEGORI REPO

Kasus berawal PT Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT Anugerah Pratama Internasional (PT API) dan PT Strategis Management (PT SMS) mengikat perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo).

Pembembelian repo itu dinilai bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun. Akibat dari transaksi repo, negara dalam hal ini, PT Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 229.883.141.293 yang tidak bisa dikembalikan oleh PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru