Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Kasus Danareksa, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Sekaligus

Kasus Danareksa, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Sekaligus

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung terbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) pada kasus dugaan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa dan anak perusahaannya yang berpotensi macet atau sudah macet.

Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa debitur perusahaan swasta. Diduga penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp659.075.490.293,- .

“Telah diterbitkan tiga Sprindik untuk kasus dugaan korupsi di PT Danareksa (BUMN),” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus, di Kejaksaan Agung, Senin (27/8).

Namun, Warih mengingatkan ini masih Sprindik umum, sifatnya sehingga belum diikuti dengan penetapan para tersangkanya. “Penyidikan ini dalam rangkaian memgumpulkan bukti untuk tetapkan tersangka.”

Tentang tiga Sprindik itu atas nama siapa? Dia menjelaskan atas nama debitur, yakni PT FR, PT O dan PT E.

KONSPIRASI

Sebelum ini, telah dilaporkan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejagung, Kamis (23/2). Diduga ada penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa dan anak perusahaannya yang berpotensi macet atau sudah macet.

Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa debitur perusahaan swasta. MAKI menduga penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp659 miliar lebih.

Di antara para debitur itu, adalah pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT (FR) sebesar RP 201 miliar Berdasarkan Nilai Agunan Yang Tidak Mencukupi Nilai Pembiayaan Sebesar Rp342.065.445.600,00. Atau Rasio Agunan Hanya 29,82% sehingga berpotensi merugikan Negara sekitar Rp140 mikiar.

Lalu, kepada PT (API) Nilai Agunan Saham atas Fasilitas di bawah yang Seharusnya dengan Selisih Kurang Sebesar Rp121.637.500.000,- dan Nilai Jaminan Tambahan Tidak Mencukupi.
Kemudian, kepada PT (BJS) sebesar Rp56, 4 miliar. tidak mempedomani Ketentuan Custumer Due Dilligence, Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp 26, 2 mimiar.

Serta, Pembiayaan Anjak Piutang Kepada PT. (WS) pada PT Danareksa Finance Diduga Berdasarkan Invoice yang dimark up Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp10 miliar.

Terakhir, Pembiayaan Dengan Jaminan Saham Kepada PT MCI Mengalami Gagal Bayar dan Berpotensi Merugikan PT Danareksa Sekuritas Minimal Sebesar Rp5mikiar dan Pembiayaan kepada PT (ATR) dan PT. (EVS) Telah Jatuh Tempo Sebesar Rp 155.237.990.293 dengan Jaminan Saham SIAP yang Sedang Dihentikan Sementara Perdagangannya, Berpotensi Merugikan PT Danareksa Sekuritas. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru