Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > 792 Kasus Hakim Nakal Dilaporkan ke KY pada Semester I/2018

792 Kasus Hakim Nakal Dilaporkan ke KY pada Semester I/2018

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 792 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 659 surat tembusan pada Semester I Tahun 2018.

Laporan tersebut disampaikan secara langsung ke Kantor KY sebanga149 laporan), Kantor Penghubung KY ataupun melalui jasa pengiriman surat (530 laporan), pelaporan online (53 laporan), dan informasi (60 laporan).

Juru bicarac KU Farid Wajdi menjelaskan awal 2018, KY telah meluncurkan Pelaporan Online Perilaku Hakim (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id). Sistem informasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.

“Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH,” katanya, di Jakarta, Rabu (1/8).

Farid menyatakan penerimaan laporan masyarakat berdasarkan badan peradilan dan pengadilan yang dilaporkan secara berturut-turut adalah Peradilan Umum (569 laporan), Peradilan Tata Usaha Negara (61 laporan), Peradilan Agama (49 laporan), Mahkamah Agung (40 laporan) dan Peradilan Hubungan Industrial (20 laporan).

DKI JAKARTA

Berdasarkan lokasi aduan, daerah yang terbanyak melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH pada Januari-Juni 2018, lanjut Farid adalah DKI Jakarta sebanyak 147 laporan.

Kemudian, diikuti Jawa Timur (91 laporan), Jawa Barat (79 laporan), Sumatera Utara (76 laporan), Jawa Tengah (59 laporan), Sulawesi Selatan (34 laporan), Sumatera Selatan (32 laporan), Riau ( 29 laporan), Sulawesi Utara (25 laporan), dan NTB/NTT (20 laporan). (Lihat infografis 3).

“Laporan yang masuk ke KY perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan secara formil dan materiil sebagai syarat diregistrasi.”

Periode Januari-Juni 2018, KY menyatakan laporan yang memenuhi syarat untuk diregister sebanyak 175 laporan , permohonan pemantauan sebanyak 251 laporan, sementara 320 laporan masih dalam proses verifikasi.

Banyaknya laporan yang masih dalam proses verifikasi karena menunggu kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi pelapor.

“Masyarakat masih banyak yang belum paham terhadap persyaratan yang harus dilengkapi saat melaporkan hakim yang diduga melanggar KEPPH. Bahkan, banyak juga yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dia melanjutkan dari laporan yang masuk ke KY, ada 61 laporan yang diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), karena terkait teknis yudisial. Namun, ada 90 laporan yang digugurkan karena bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain.

“Kurangnya pemahaman masyarakat menjadi “pekerjaan rumah” bagi KY dan Penghubung KY di 12 provinsi untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi terkait wewenang dan tugas KY, serta tata cara laporan pengaduan dugaan pelanggaran KEPPH.” (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru