Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Kasus Anjag Piutang PT PANN, Kejagung Belum Cegah 4 Tersangka

Kasus Anjag Piutang PT PANN, Kejagung Belum Cegah 4 Tersangka

Warih Sadono

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan berkas perkara empat tersangka kasus perjanjian jual-beli piutang (anjag piutang) antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) hingga ke pengadilan.

“Kita akan menuntaskannya. Ini sudah menjadi komitmen Pimpinan Kejaksaan untuk menuntaskan semua perkara (dugaan) korupsi,” tegas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono saat dihubungi oleh wartawan, di Jakarta, Sabtu (14/7).

Dia menjelaskan, proses pemberkasan terus berjalan dan semua pihak yang diduga terkait telah dan akan diminta keterangan oleh tim penyidik.

“Saya tidak ingat siapa-siapa yang telah dan akan diminta keterangan. Tapi, yang pasti proses pemberkasan jalan terus,” jelas Warih, Mantan Deputi Penindakan KPK ini.

Sampai kini yelah ditetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni tiga dari unsur pengurus PT PANN (Badan Usaha Milik Negara) dan satu dari unsur swasta, dalam hal ini PT KII belum diketahui namanya.

Mereka, adalah Direktur Operasional PT PANN berinisial BW, kini Dirut PT PANN , lalu GLD (Kepala Divisi Usaha PT PANN) dan FXK (Kadiv Usaha dan petugas Factoring, PT PANN) dan satu dari unsur PT KII.

Mereka sampai kini belum dikenalan status pencegahan berpergian ke luar negeri dan status tahanan. Meski, mereka diancam pidana selama 20.tahun sesuai UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999, yang diubah dengan UU No. 20/2001.

Sejauh ini sejumlah pihak telah diperiksa, mulai FX. Koeswojo pekerjaan Kadiv ( Kepala Divisi) Usaha PT. PANN, Gompis Lumbantobing (mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN). Libra Widarto (Direktur Operasional PT. PANN Pembiayaan Maritime), Mulyono, (Direktur PT. KII) dan M. Dandy Tranggana (Staf Operasional PT. KII.

“Kejagung harusnya mencegah mereka ke luar negeri. Bila para tersangka dalam kasus lain bahkan sampai ditahan. Kenapa ini tidak,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ddngan tanda tanya saat dihubungi terpisah.

FIKTIF

Kasus berawal, 31 Juli 2007, PT. PANN (Persero) melakukan perjanjian jual-beli piutang (cessie) dengan PT. KII.

Dimana, salah satu perubahannya invoice diganti dengan bill of loading (surat pengangkutan jalan) yang mengakibatkan PT. KII dapat menjual piutangnya di PT. Indonesia Power (IP) kepada PT. PANN (Persero), meskipun hak tagih PT. KII belum timbul .

Dalam addendum perjanjian PT. PANN (Persero) mempunyai hak melakukan pengecekan langsung kepada PT. IP mengenai tagihan kepada PT. KII.

Terhadap tagihan dari PT. KiI yang jatuh tempo dan terhadap hal tersebut, PT. PANN (Persero) telah mengetahui jika PT. KII telah memperoleh pembayaran dari PT. IP.

Hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT. KII kepada PT. IP. Dari surat itu, PT. PANN (Persero) mengetahui bahwa pembiayaan anjag piutang PT. KII telah jatuh tempo dan PT. KII tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran.

Sehingga, pembiayaan PT. KII dinyatakan macet, namun tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT. KII.

Tapi, PT. KII tidak pernah membayarkan anjag piutang kepada PT. PANN (Persero). Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp55 miliar. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru