Saturday, July 27, 2024
Home > Berita > Kejaksaan Agung Buka Lagi Kasus Bank Mandiri Solo

Kejaksaan Agung Buka Lagi Kasus Bank Mandiri Solo

Bank Mandiri di Solo. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprintlid) baru kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri Surakarta (Solo) oleh PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp 472 miliar.

“Benar, kita terbitkan Sprinlid baru kasus CSI,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, saat ditemui MR, di Kejaksaan Agung, Selasa (8/5).

Penerbitan Sprinlid baru ini sebagai tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Erika W. Liong (Dirut PT CSI) dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping (Pengurus PT CSI).

Erika divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan penjara dan Hua Ping 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun, dalam pembayaran uang pengganti sebesar Rp 201 miliar, majelis hakim pimpinan Mas’ud membebankan pada korporasi PT CSI. Sementara PT CSI dalam status pailit.Sebaliknya, para pihak yang diduga menerima kucuran uang negara, seperti dalam dakwaan jaksa tidak disinggung sama sekali, Kamis (12/4).

Warih menjelaskan, penyelidikan (Lid) kasus Mandiri-PT CSI mencakup pencairan dan penggunaan kredit. Tahap pertama hanya mencakup penggunaan kredit dengan tersangka Erika dan Hua Ping. “Lid menyangkut pencarian dan penggunaan kredit, ” terang Warih.

Dia enggan mengelaborasi lebih lanjut, karena ini tahapan Lid dan sifatnya rahasia. “Maaf, saya belum bisa bicara lebih banyak. Ini Lid dan tertutup sifatnya. ”

Kasus yang menjerat Erika dan Mulyadi berawal saat PT CSI, di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, 2005 mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.

Ternyata, dalam permohonan kredit sebesar Rp 472 milyar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Seperti dikutip pelapor kasus ini ke Kejari Surakarta, yakni Boyamin Saiman (Koordinattor MAKI) dari surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS/29/Pid.Sus/TPK/11/2017 oleh Kejari Jakarta Pusat, uang kredit dialirkan kepada pemegang saham. Mulai, Weng Jian Ping Rp15,5 miliar, Tan Oe Ciaw Rp15 miliar dan Rp 16,5 miliar, Goeij Siauw Hung Rp25 miliar dan Nadia Kristanto Rp 10 miliar.

DIREKSI
Pelapor kasus ini LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat menyesalkan langkah Kejagung yang sejak tahap pertama penyelidikan tidak berani menyentuh kepala kantor Bank Mandiri hingga Dewan Direksi Mandiri.

Koordinator MAKI Boyamin Samina beralasan Erika dan Liong hanya kroco. Sesungguhnya yang harus diminta pertanggung jawaban itu Weng Jian Ping Dkk.

“Meski terlambat, kami apesiasi langkah Kejagung terbitkan Spriid baru. Tentu, harapan menyentuh para pemutus kredit sampai tingkatan direksi,” harapnya, saat dihubungi terpisah, Selasa (8/5).

Jauh sebelum ini, Kejagung sempat mempidanakan Dirut Bank Mandiri Alm. ECW Neloe dan Wakilnya I Nyoman Pugeg dan Direksi Moh Sholeh Tasripan dalam pengucuran kredit bermasalah kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Dari tiga pengurus PT CGN, tinggal Dirut PT CGN Syaiful masih buron dan belum terjaring oleh tim Intelijen Kejagung.(iwan/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru