Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Enam Bulan di-P 21, Mabes Polri belum Limpahkan Perkara Kondensat ke Kejagung

Enam Bulan di-P 21, Mabes Polri belum Limpahkan Perkara Kondensat ke Kejagung

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Bareskrim Mabes Polri belum melimpahkan tahap dua, berupa berkas tiga tersangka dan barang bukti perkara Kondesat, yang merugikan negara sebesar 2, 716 miliar dolar AS setara Rp 38 triliun.

Padahal, berkas perkara atas nama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta Honggo Wendratno (Dirut PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah dinyagakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan Agung, sejak Rabu (3/1).

“Sampai sekarang, kita belum terima berkas (tahap dua) dari Polri,” kata Direktur Penuntutan pada Pidana Khusus, Kejagung, Heffinur, di Kejagung, Senin (16/7).

“Saya tidak tahu alasannya. Kalau mau jelas, silakan tanya ke Polri,” saran pria berpenampilan sederhana kepada wartawan di Gedung Bundar.

Sebenarnya, dari tiga tersangka perkara Mega Korupsi dalam era Reformasi ini, dua diantaranya, yakni Raden Proiypno dan Djokp Harsono siap dilimpahkan, tapi Kejagung minta tiga tersangka dilimpahkan secara bersamaan.

“Kita minta, pelimpahan tahap dua perkara Kondensat dilakukan bersamaam dan tidak terpisah,” tegas Jaksa Agung M. Prasetyo, di Kejagung, dalam

Sebaliknya, Polri belum bisa menyerahkan Honggo Wendratno, yang termasuk kelompok 150 orang terkaya di Indonesia, karena melarikan diri ke luar negeri dan sampai kini belum dapat ditangkap, meski sudah diterbitkan Red Notice (Buronan Internasional) ke Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Prancis.

IN-ABSENTIA

Menurut Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) guna menghindari kebuntuan, maka sebaliknya Kejagung menerima pelimpahan tahap dua minus Honggo.

“Untuk Honggo dapat dilakukan perarilan tanpa kehadiran tersangka (in-absentia). Peradilan semacam itu lebih mudah, karena terdakwa tidak ada dan mwrugikan terdakwa sendiri.Selain, aset-aset milik terdakwa banyak disita dan julahnya cukup banyak,” tanggap Boyamin yang dihubungi terpisah.

Peradilan secara in-absentia juga sudah menjadi jurisprodensi, karena banyak terdakwa BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sudah diadili cara itu, mulai Hendra Rahardja (Bank BHS), Andrean Kiki Aryawan (Bank Surya) dan lainnya.

KASAT MATA

Kasus ini terang-benderang dan dilakukan karena ada dugaan praktik kongkalikong dengan BP Migas. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman membeberkan saat pengumuman perkara Kondensat di-P 21.

Sebab, 2009 BP Migas (pendahulu SKK Migas) telah menunjuk langsung TPPI dalm penjualan Kondensat bagian negara. Kebijakan melanggar Keputusan BP Migas tentang Pedoman Penunjukan Penjual Minyak Mentah Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 ,sebab TPPI tidak berkapasitas mengelola kondensat.

Selain itu, dosa TPPI adalah mengambil kondensat bagian negara, sebelum ada kontrak dengan BP Migas. Dengan begitu, lifting dilakukan secara tidak sah.

Terakhir, kontrak baru dibuat dengam BP Migas 11 bulan, setelah dilakukan lifting dan dibuat mundur 11 bulan, sebelumnya.

Tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat I kesatu KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana).

Subsider Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001juncto pasal 55 ayat I KUHP. Dengan ancaman hukuman selama 20.tahun.(ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru