Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Kejaksaan Dalam Posisi Ambigu, Jaksa Agung: Harus Diperjelas Dalam Konstitusi

Kejaksaan Dalam Posisi Ambigu, Jaksa Agung: Harus Diperjelas Dalam Konstitusi

Jaksa Agung M. Prasetyo didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (paling kanan Jaksa Agung) dan Ketua Umum PJI Noor Rachmad (nomor dua dari kanan Jaksa Agung). (ahi)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan kedudukan Kejaksaan dalam Konstitusi masih perlu diperjelas, dalam tatanan ketatanegaraan.

“Karena secara konstitusional, satu-satunya pernyataan yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan hanyalah ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang ironisnya juga tidak menyebutkan secara eksplisit tentang Institusi

“Kejaksaan RI” secara tegas dan jelas,” kata Prasetyo dalam Ulang Tahun Persatian Jaksa Indonesia (PJI) ke-25, di Kejaksaan Agung, Jumat (30/6).

Ulang tahun PJI seharusnya diperingati, 15 Juni lalu, namun karena bersamaan dengan Hari Raya Idhul Fitri 1439 H, maka peringatan PJI diselenggarakan, Jumat.

Pernyataan Prasetyo ini terkait dengam tema Ulang Tahun PJI, yakni “Menjaga Harkat dan Martabat Profesi Untuk Memperkuat Konstitusional Institusi Kejaksaan”

AMBIGUITAS
Jaksa Agung mengemukakan penyebutan yang hanya dapat ditafsirkan secara implisit sudah barang tentu dirasakan sangat tidak cukup memberi landasan kuat bagi Lembaga Kejaksaan, untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan peran yang tidak kalah pentingnya dengan penegak
hukum lain.

“Kenyataan ini setidaknya telah membawa pengaruh yang tidak sejalan dengan betapa luas, kompleks dan beragamnya tugas, fungsi dan peran Kejaksaan dan karenanya telah menempatkannya dalam sebuah ambiguitas (mendua).

“Kenapa? “Sebab di satu sisi menjadi bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman dalam ranah yudikatif, sementara di saat bersamaan diberikan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, serta tanggung jawab mewakili negara dan pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam lingkup kekuasaan eksekutif.”

Dalam kondisi itu, nilai Prasetyo Kejaksaan yang seharusnya merupakan organ negara utama (main state’s organ), selama ini menjadi seolah ditempatkan hanya sebagai lembaga yang dianggap tidak penting, yang tidak perlu dinyatakan dan diberi tempat serta kedudukan tersendiri.

“Sementara itu lembaga-lembaga penunjang, auxiliary state organs yang fungsi sesungguhnya sebatas sebagai pelengkap organ utama negara, justru mendapat perhatian dan diatur secara
jelas dalam Konstitusi.”

Dia berharap PJI mampu menjadi motor penggerak yang terus aktif menggulirkan semangat perjuangan terwujudnya ruang pengaturan peran, posisi dan kedudukan yang tegas, eksplisit dan jelas bagi Kejaksaan dalam susunan ketatanegaraan.

APRESIASI
Pada bagian, lain dia memgapresiasi keberhasilan PJI mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebab pasal dimaksud bertentangan dengan prinsip kemandirian Jaksa sebagai pejabat khusus, yang bila dibiarkan akan dapat menimbulkan ekses negatif berupa keraguan dan kekhawatiran
dalam menjalankan proses hukum perkara anak.

“Putusan MK tersebut sekaligus merupakan sebuah peristiwa dan kenyataan penting yang semakin memperkokoh sandaran dan eksistensi PJI, sebagai sebuah organisasi profesi para Jaksa,” (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru