Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Lambannya Dik Perkara Bansos Sumsel, LP3HI Tiga Kali Gugat Kejaksaan Agung

Lambannya Dik Perkara Bansos Sumsel, LP3HI Tiga Kali Gugat Kejaksaan Agung

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Untuk ketiga kalinya Lembaga Pengawas dan Pemgawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) gugat tidak sahnya penghentian penyidikan (Dik) perkara Pencairan Dana Hibah Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013.

Direncanakan, Senin pekan depan, persidangan gugatan dalam bentuk pra-peradilan akan digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Termohom satu Jaksa Agung dan termohon dua adalah KPK. Hakimnya Lenny Wari Mulasimadhi.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, termohon I telah menyidik dan menuntut atas nama I Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak Luban Tobing dalam perkara korupsi dana Hibah Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 (Putusan Pengadilan Tipikor Palembang).

Namum, sampai kini Kejaksaan Agumg belum mengajukan/menetapkan tersangka lain, yang disebut perannya dalam Dakwaan dan atau audit BPK, yaitu Pejabat Lebih Tinggi dan lebih bertanggungjawab Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

“Sehingga haruslah dinyatakan sebagai bentuk Penghentian Penyidikan Perkara Korupsi Dana Hibah Sumsel, tahun anggaran 2013,” terang Kurniawan, di Jakarta, Rabu (9/5).

Sidang ini sebenarnya sudah dijadwal, Senin (7/5), tapi termohon belum siap sehingga ditunda, Senin pekan depan. Dua gugatan pra-peradilan (Prapid) sebelumnya, gugatan mereka dikalahkan.

Berdasar hasil audit Perhitungan Kerugian Negara Dana Hibah Sumsel yang dijadikan dasar menuntut Ikhwanuddin dan Laonma P Luban Tobing dengan jelas disebutkan pihak terkait ( terlibat ) pada nomor urut 1 adalah Gubernur Alex Noerdin dan nomor 2 Sekda Yusri baru kemudian nomor 3 dan 4 Laonma Tobing dan Ikhwanuddin.

“Dengan demikian seharusnya Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Sekda Yusri dijadikan Tersangka bersama-sama Laonma Tobing dan Ikhwanuddin oleh termohon I. Dengan belum ditetapkan Tersangka baru atas Gubernur Sumsel dan Sekda, maka termohon I telah melakukan PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA MATERIEL,” simpul Kurniawan.

SUDAH SETAHUN
Kejagung bukan tinggal diam dan menyikapi dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, 5 Mei 2017, Nomor: Print-45/F.2/Fd.1/05/2017.
Namun, sampai kini belum menetapkan TERSANGKA. Dengan belum adanya TERSANGKA atas Surat Perintah Penyidikan hingga hampir 1 (satu) tahun maka haruslah dinyatakan telah terjadi Penghentian Penyidikan secara Materiel.

“Bahwa termohon I juga tidak menetapkan tersangka atas Alex Noerdin selaku Gurbernur Sumsel, Sekda selaku Ketua TPAD Pemprop Sumsel dan Pimpinan DPRD Sumatera Selatan serta Anggota DPRD Sumatera Selatan yang telah menyetujui dan meggunakan dana hibah kepada kelompok masyarakat (dana Reses Dapil anggota DPRD).”

Kurniawan menambahkan, KPK ikut digugat sebagai Termohon II karena tindakan termohon II membiarkan termohon I melakukan penghentian penyidikan secara materiel adalah jelas dan nyata bertentangan dengan asas-asas dalam Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.(iwan/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru