Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Kejari Jakpus Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Obligor BLBI Samadikun

Kejari Jakpus Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Obligor BLBI Samadikun

Kajati DKI Tony T. Spontana (tengah) didampingi sebelah kiri Kajari Jakarta Pusat Kuntadi tengah menyampaikan keterangan, di Kanor Bank Mandiri. (iwan)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp87 miliar atas nama terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Uang pengganti itu telah disetor oleh terpidana kepada Bank Mandiri. Jadi, tadi kita buat berita acaranya. Bank Mandiri akan menyetor ke kas negara, ” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Tony Tribagus Spontana, di Kantor Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).

Dengan dilunasi sisa uang pengganti ini, maka kewajiban Samadikun Hartono sudah tuntas. Sebelum ini, sudah dibayar Rp 81 miliar lebih. Total pembayaran uang pengganti Rp 169 miliar.

“Pembayaran uang pengganti ini sesuai putusan MA pada 28 Mei 2003, dimana Samadikun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar,” jelas Tony.

Memang, tidak seperti perkara lain pembayaran uang pengganti ini dilalikam secara mencicil. Pertama pada 2016, dibayar sebesar Rp 41 miliar. Tahun 2017, uang pengganti dibayarkan dua kali, yaitu dengan nilai masing-masing Rp20 miliar, artinya pada 2017 Samadikun membayar Rp 40 miliar. Tahun 2018, dibayar Rp 1 miliar.

Uang pengganti ini berasal dari ekaekuso terhadap tiga objek, berupa rumah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat dan dua objek tanah di Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.

MASIH GELAP
Sementara itu nasib eksekusi uang pengganti untuk perkara BLBI lain atas nama Sherny Kojongian (Bank BHS), David Nusa Widjaja (Bank Umum Servitia) dan Alm. Hendra Rahardja (Bank BHS) sampai kini, belum diketahui nasibnya.

Padahal, sebelum penangkapan Samadikun, di Cina, 2016 telah ditangkap terlebih dahulu terhadap David, Sherny dan Andrean Kiky Ariawan (Bank Surya).

Begitu pula terhadap obligor BLBI Bank BDNI Syamsul Nursalim meaki disebut masih kurang bayar Rp 4,735 triliun hingga kini tidak ada gugatan perdata.

Sampai kemudian, KPK menetapkan Mantan Kepala BPPN Syafrusdin Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus kurang bayar Syamsul Nursalim. (iwan/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru