Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Status Mantan Dirut Pertamina Dicegah, Berkas Perkara Bayu Kristanto Dilimpahkan ke Penuntutan

Status Mantan Dirut Pertamina Dicegah, Berkas Perkara Bayu Kristanto Dilimpahkan ke Penuntutan

Ilustrasi. (ist)

Mimbar-Rakyat.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung melimpahkan tahap pertama berkas perkara investasi Pertamina di Blok BMG Australia, atas nama mantan Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Reinerius Bayu Kristanto (RBK) ke Penuntutan.

“Sudah, kita limpahkan beberapa hari lalu tahap pertama ke Penuntutan, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, di Kejagung, Senin (4/6).

Adi berharap berkas perkara tersangka segera dinyatakan lengkap (P21), agar berkas perkara dapat segera dilimpahlam ke pengadilan. “Ini sudah menjadi komitmen kami jntul secepatnya menuntaskan berkas perkara tersebut,” tegasnya.

Penetapan Bayu Kristanto sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018,” ujarnya, Senin (29/1).

DICEGAH

Tentang agenda pemeriksaan Mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustyawan (KGA), Jampidsus mengaku proses terus berlangsung dan tim penyidik masih memeriksa para pihal terkait. “Jadi, sebaiknya tunggu saja.”

Alasan lain, Adi menyebutkan KA sudah dalam proses pencegahan berpergian ke luar negeri, yang dilakukan sejak dalam kapasitas saksi.

Sesuai UU Keimigrasian, seseorang dicegah berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

Karen telah dijadikan tersangka dalam kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar, 22 Maret lalu.

Bersama, dia telah ditetapkan pula sebagai tersangka atas nama Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP) sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Tap 15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Dalam penyelidikan perkara ini, Karen sebanyak tiga kali dimintai keterangan, yakni 29 Maret 2017 dan 2 Oktober 2017, serta 8 Februari 2018 hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018.

Kasus berawal saat PT Pertamina (Persero) pada 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.

Belakangan diketahui, investasi oleh Direksi Pertamina dilakukan tanpa persetujuan dari Komisaris Pertamina. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru