Thursday, April 25, 2024
Home > Berita > Sikap KPK Tolak Tipikor Masuk RUU KUHP Dianggap Aneh

Sikap KPK Tolak Tipikor Masuk RUU KUHP Dianggap Aneh

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sikap KPK yang menolak tindak pidana korupsi (tipikor) masuk dalam RUU KUHP dianggap aneh. Sikap KPK itu telah disampaikan ke DPR hingga Presiden Jokowi.

Alasan KPK, bila korupsi masuk KUHP akan memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi. Selain itu, alasan KPK, karena selama ini lembaga anti rasuah itu sudah berjalan dan menganut aturan khusus, dalam hal ini UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Karena itulah, agar RUU KUHP yang ingin disahkan tersebut tidak menjadi kado yang membahayakan pemberantasan korupsi atau menguntungkan pelaku korupsi,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Febri yakin, presiden tidak dalam posisi ingin melemahkan KPK ataupun pemberantasan korupsi. Karena itu tidak sulit bagi Presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari RUU KUHP tersebut.

“Selanjutnya bisa dibahas lebih lanjut melalui penyusunan revisi UU 31/1999 yang sekarang sedang berlaku,” ujarnya.

Anggota DPR Taufiqulhadi menganggap aneh sikap KPK yang menolak masuknya pasal korupsi di KUHP. Apalagi KPK sampai mengirim surat kepada Presiden.

“Sikap KPK tersebut menurut saya tidak etis sama sekali. Kalau dia adalah anggota lembaga sebagai pelaksana UU bukan pembuat UU,” kata Taufiqulhadi, Minggu (3/6).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersuara keras menyikapi langkah KPK yang tak setuju isi RUU KUHP.

Dia menyabut, KPK tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Sebab pada dasarnya, lembaga antirasuah itu hanya sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.

“Pandangan KPK terkait penolakan RUU KUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali. Sehingga, pemerintah tak perlu khawatir atas penolakan tersebut,” kata Fahri di Jakarta.

Pernyataannya itu disampaikan Fahri untuk menyikapi penolak KPK atas RUU KUHP, khususnya pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus.

Menurut politisi dari PKS itu, yang terpenting dari RUU itu yakni bagaimana strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif, maka pandangan KPK tidak perlu dianggap. Sebab, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi hanya menjalankan UU yang dibuat DPR dengan pemerintah.

“Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU, jadi mereka tidak punya hak untuk menolak UU, tetapi hanya melaksanakan dari UU yang dihasilkan DPR dan Pemerintah,” tegas Fahri.

“KPK sebaiknya berubah wujud seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebaiknya KPK itu menjadi BNPT saja, sebagai tempat bagi institusi yang akan bertindak memberantas korupsi, berkoordinasi seperti dalam kasus tindak pidana terorisme,” kata Fahri.

Dimana, menurut Fahri, kepolisian dan lembaga lainnya sebagai lembaga yang melakukan penindakan dengan dibentuknya unit seperti Densus88. Dan tugas KPK di situ adalah fungsi koordinatif.

“Karena itu juga adalah mandat dasar dari UU 30 Tahun 2002, agar KPK melakukan supervisi, koordinasi dan monitoring, maka fungsi itulah yang harus diperkuat di masa yang akan datang, sementara lembaga penindak sudah banyak,” pungkasnya. (i/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru