Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Tersangka Bety Halim Tidak Ditahan, LSM MAKI Gugat Jaksa Agung

Tersangka Bety Halim Tidak Ditahan, LSM MAKI Gugat Jaksa Agung

Ilustrasi. (ist)

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Lembaga Masyarakat Anti Masyarakat Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan (Prapid) melawan Jaksa Agung atas berlarut-larutnya perkara korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina 2013-2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjuk terlantarnya kasus berupa, belum ditahannya tersangka Bety Halim. Padahal dua tersangka yang lain Helmy Kamal Lubis dan Edward Soerjadjaya telah ditahan sejak awal dan keduanya sekarang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dengan gugatan ini bertujan meminta Hakim untuk memerintahkan Jaksa Agung segera menuntaskan perkara korupsi Dapen Pertamina termasuk menahan Bety Halim dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor,” katanya, di Jakarta, Rabu (6/6).

Menurut Boyamin, biasanya sidang akan dimulai dua minggu sejak pendaftaran, karena ada cuti lebaran maka akan dimulai setelah cuti lebaran.

“Mengingat ada cuti lebaran bersama, maka diperkirakan setelah cuti bersama, sidang baru dimulai.”

SURAT DAKWAAN

Boyamin menjelaskan dasar Prapid ini, karena dua tersangka sebelumnya telah dilimpahlam ke pengadilan. Bahkan, Muhammad Helmi Kamal Lubis (Mantan Dirut Dapen Pertamina) sudah divonos bersalah dan dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 46 miliar.

Begitu pula, dengam tersangka lainnya, yakni Edward S. Soeryadjaya selaku Dirut PT Ortus Holding Ltd telah dilimpahkn ke Penhadilan Tipikor dan dalam status tahanan. Sebaliknya, dengan Bety Halim selaku Komisaris PT MDS tidak ditaham sama sekali.

“Kami telah mengirim surat dan somasi kepada Jaksa Agung, berupa desakan untuk meminta dilakukan Penahanan terhadap tersangka sebagai bentuk keadilan dikarenakan terhadap dua tersangka sebelumnya telah ditahan paska ditetapkan sebagai tersangka.”

Bety Halim sudah ditetapkan yersangka sejak 4 Maret 2018, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh t penyidik kasus Dapen Pertamina.

“Perlunya penahanan Bety Halim, karena senyatanya nama Bety telah disebut dalam Surat Dakwaan Edward S. Speryadjaya sehingga haruslah dimaknai Kejaksaan Agung telah terdapat cukup keyakinan atas peran Bety Halim diduga terlibat dalam perkara korupsi aquo.”

Bahkan, Boyamin menilai peran Bety Halim dapat diduga kualifisir sebagai aktor intelektual dan diduga menikmati uang paling banyak dari dugaan hasil kejahatan korupsi sebagaimana rumusan dugaan keterkaitannya.

“Bety diduga merekayasa harga saham SUGI di pasar regular bursa, menjual saham SUGI yang masih terikat perjanjian repo dan belum dibayarkan kewajibannya kepada DP Pertamina.”

Hal lain yang memberatkan, masih lanjut Boyamin melakukan repo saham SUGI yang dijual ke DP Pertamina, mengendalikan dan mengusai account nominee yang ada di PT MDS yaitu PT BIC, Sdri. EA, Sdr. MW, Sdr. FP, Sdr. CHA, Sdr. YUS, Sdr. BBD, Sdri. LS, dan Sdr. RP, untuk melakukan transaksi jual beli saham SUGI kepada DP Pertamina dan Sdr. HKL. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru