Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Kasus Anjag Piutang, Tiga Pengurus PT PANN (BUMN) Jadi Tersangka

Kasus Anjag Piutang, Tiga Pengurus PT PANN (BUMN) Jadi Tersangka

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung tetapkan tiga Direksi PT PANN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli piutang (anjag piutang) antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN), badan usaha milik negara (BUMN).

“Benar, kita sudah tetapkan tiga tersangka dari unsur pemerintah (PT PANN). Unsur swastanya menyusul, ” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, di Kejagung.

Mereka, adalah BW yang menjabat Direktur Operasi PT PANN, GLD (Kepala Divisi Usaha PT PANN) dan GXK (Kadiv Usaha dam Perugas Factoring).

Warih belum dapat menjelaskan peran mereka dalam kasus tersebut dan peran Dirur PT PANN serta anggota Direksi laon sehingga lolos daro jeratan hukum.

“Nanti, saya jelaskan. Saya buru-buru, ” ujarmya seraya memasuki kendaraan meninggalkan wartawan. Kamis (1/5).

Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, mulai Kepala Bagian Pemasaran PT PANN (Persero)/Plt Kepala Bagian Factoring PT PANN (Persero) Agus Sri Priastuti dam Dadang Kusmayana (Manager Supervisi I PT Indonesia Tower,).

FIKTIF
Kasus berawal saat PT KII mengajukan pembiayaan piutang kepada PT PANN (Persero). Dimana tagihan yang diperjual-belikan itu berasal dari suplai batu bara oleh PT Kasih Industri kepada PT Indonesia Power.

Namun,, belakangan diketahui pembelian tagihan dengam outstanding sebesar Rp 1 triliun, 2011 adalah fiktif. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp 55 miliar. (iwan/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru