Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Gugatan Sengketa Pilkada Kota Bekasi, Iqbal Daud Hutapea: Tak Penuhi Unsur UU No. 10/2016

Gugatan Sengketa Pilkada Kota Bekasi, Iqbal Daud Hutapea: Tak Penuhi Unsur UU No. 10/2016

Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota BekasI Terpilih Iqbal Daud Hutapea (tengah) didampingi dua penasehat hukum mengepalkan tangan tanda menyatakan keyakinan gugatan pemohon ditolak. (ist)

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Sidang pertama gugatan sengketa hasil Pilkada Bekasi Kota digelar, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/7).

Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kota Bekasi diajukan oleh pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut dua Drs.Nur Supriyanto-Drs.Ady Firdaus dengan termohon, adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi.

Agenda adalah pembacaan permohonan pemohon yang disampaikan kepada majelis hakim MK, dengan perkara nomor : 27/PHP.KOT-XVI/2018.

Iqbal Daut Hutapea selaku Koordinator Tim Hukum Rahmat Effendi (Walikota Bekasi terpilih) dan Tri Adhiyanto (Wakil Walikota Bekasi terpilih), selaku Paslon No. 1 pada Pilkada Kota Bekasi menghadiri langsung sidang sengketa Pilkada Kota Bekasi selaku pihak terkait.

Di hadapan majelis hakim MK yang diketuai Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul, pemohon mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor. 120/PL.03.6-Kpt/KPU-Kpt/Il/2018 Tanggal 6 Juli 2018.

Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi, 2018 dan Berita Acara Tanggal 5 Juli 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kota Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, 2018.

Berdasarkan alasan-alasan dari pemohon. Pemohon mohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Lalu, membatalkan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di tingkat Kota Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, 2018.
Kemudian, memerintahkan Kepada KPU Kota Bekasi, untuk melaksanakan Keputusan tersebut.

TAK PENUHI UNSUR

Iqbal Daut Koordinator Tim Hukum Rahmat Effendi, Walikota Bekasi terpilih, selaku Pihak Terkait menyatakan sidang pertama yang dilakukan hari ini, adalah mendengarkan Permohonan Pemohon.

“Dalam persidangan perdana tadi sangat jelas Gugatan Pemohon sangat tidak memenuhi unsur-unsur, yang di persyaratkan dalam Undang-undang No.10 Tahun 2016, Tentang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada,” katanya kepada wartawan.

Karena, menurut Iqbal yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 158 Ayat 2 Sub (d), yang menjelaskan bahwa : kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

“Artinya permohonan gugatan Paslon nlmor urut dua sangatlah tidak memenuhi persyaratan unsur Substansi Materi Gugatan sebagaimana yang di persyaratkan oleh UU No 10/2016 Tentang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada.”

Dia melanjutkan MK lebih memprioritaskan penanganan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada dengan ketentuan jumlah selisih suara 0,5 peraen .

Sedangkan kemenangan Paslon npnor urut satu Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto selisihnya mencapai 33,6 persen.

“Berdasarkan ketentuan itu, Majelis Halim MK akan menolak gugatan dengan nomor registrasi perkara No.27/PHP.KOT-XVI/2018.

Ketua Majelis Hakim, Aswanto, agenda persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 2 akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya, Rabu, (1/8), pukul 14.00 Wib. Agendanya, adalah mendengarkan jawaban termohon pihak KPU dan mendengarkan keterangan pihak terkait Paslon Walikota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi No 1. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru