Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Tak Tetapkan Tersangka Kasus Hibah Sumsel, MAKI Gugat Kejagung dan KPK

Tak Tetapkan Tersangka Kasus Hibah Sumsel, MAKI Gugat Kejagung dan KPK

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Sikap Kejaksaan Agung yang tak kunjung menetapkan tersangka kasus Dana Hibah Sumsel, pasca penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 5 Mei 2017 tertuang dalam Nomor Print-45/Fd, 1/05/2017 digugat ke pengadilan.

Penggugat dalam hal ini pemohon adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamain Saiman dan kawam-kawan. Sedanglan termohon, adalah Ditektur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung dan KPK.

“Penerbitan Sprindik sejak setahun lalu tanpa menetapkan tersangka baru terhadap pejabat yang levelnya lebih tinggi dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengakibatkan terjadinya korupsi pada dana hibah di Sumsel, maka haruslah dinyatakan telah terjadi Penghentian Penyidikan secara Materiel.,” kata Boyamin, di Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut Boyamin, termohon I dapat dikualifisir telah melanggar ketentuan Pasal 105 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010, tanggal 29 Oktober 2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.”

Dia mengitip ayat I, dalam Sprindik yang tidak menyebut identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Sprindik, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Direktur Penyidikan harus menemukan dan menetapkan tersangka.

“Ayat dua, dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkannya Sprindik, Jampidsusatas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Direktur Penyidikan harus sudah menemukan dan menetapkan tersangka.”

TIDAK MENGEMBANGKAN

Selain itu, tambah Boyamin termohon juga tidak mengembangkan penyidikan berdasarkan pada hal-hal yang terjadi selama pemeriksaan dengan terdakwa Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak Lumban Tobing.

Justru, menetapkan Tersangka baru berdasar Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara BPK yaitu pihak terkait Aldx Noerdin selaku Gurbernur Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah Pemerintah Propinsi Sumsel selaku Ketua TPAD Pemprop Sumsel dan Pimpinan DPRD Sumsel serta Anggota DPRD Sumsel, yang telah menyetujui dan meggunakan dana hibah kepada kelompok masyarakat (dana Reses Dapil anggota DPRD).

Sedangkan termohon II terkait tindakan KPK membiarkan temohon I menghentikan penyidikan secara materiel, adalah jelas dan nyata bertentangan dengan asas-asas dalam Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK terkait koordinasi dam supervisi. (ahi/ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru