Saturday, July 27, 2024
Home > Berita > Belum Sentuh Bank Pelat Merah Dibobol, Kejati DKI Fokus Pada Kasus Batubara

Belum Sentuh Bank Pelat Merah Dibobol, Kejati DKI Fokus Pada Kasus Batubara

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta fokus menuntaskan pemberkasan dua tersangka kasus penggadaan batubara untuk listrik PLN, di Muaraenim, Sumatera Selatan yamg diduga merugikan negara senilai Rp 477 miliar.

Dengan demikian, tim penyidik belum menyentuh kepada dugaan pembobolan salah satu bank pelat merah sebesar Rp 1 triliun, dengan modus menjaminkan kontrak kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT Tansri Majid Energi (TME).

“Kita fokus kepada kasus Batubara,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejato DKI Rudi Margona saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (11/5).

Namun, Rudi enggan mengomentari soal dugaan penjaminan kontrak kerjasama pengadaan batubara antara PT PLN Barubara dengan PT TME. PT PLN Batubara adalah anak usaha PLN Persero.

Dalam perkara ini, Kejati DKI sudah menetapkan dua tersangka dan telah ditahan, sejak Jumat (2/3). Mereka, adalah Khairil Wahyuni, Mantan Dirut PLN Batubara dan Kokos Leo Liem, Dirut PT TME.

Dugaan pembobolan bank pelat merah muncul ketika tim penyidik mengelaborasi perkara ini, setelah pengucuran dana oleh PLN Batubara Rp 477 miliar dan tidak diperoleh batubara seperti dijanjikan PT TME

Tetapi, kasus ini masih akan diperdalam dengan memeriksa petinggi bank tersebut sehingga dapat diketahui persis modusnya. Jadi dugaan uang negara yang dikorupsi sekitar Rp 1, 477 triliun.

TIDAK MELALUI RUPS

Kasus ini mencuat ke permukaan, setelah janji PT TME mengadakan batubara untuk PLN tidak terealisir. Kualitas batubaranya tidak seperti tertuang dalam surat kontrak.

Belakangan, diketahui pula pengucuran uang oleh anak usaha PLN tidak diputus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan AD/ART.

“Tim temukan, pengucuran uang tidak diputus melalui RUPS, ” kata Aspidsus (saat itu) Sarjono Turin, Jumat (2/3).

Proyek penggadaan batubara ini dilaksanakan PT TME, setelah memenangkan tender yang dilakukan oleh anak usaha PLN, yaitu PT PLN Batubara (PB).

Dalam praktiknya, hingga negara mengeluarkan dana Rp 477 miliar yang diberi dua tahap, yaitu Rp 30 miliar tahun 2011 dan Rp 447 miliar tahun 2012, semua nihil. Total nilai kontrak Rp 1 triliun.

Diduga, uang dikucurkan karena keyakinan atas dokumen analisis yang tercantum dalam kontrak yang dibuat PT Sucofindo. Belakangan, Sucofindo sudah mencatat laporan itu telah dimanipulasi. (iwan/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru