Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Cukup Bukti di-SP 3, LSM MAKI Gugat Kasus Jakpro di PN Jakarta Selatan

Cukup Bukti di-SP 3, LSM MAKI Gugat Kasus Jakpro di PN Jakarta Selatan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (ist)

Mimbar-Rakyat.Com (Jakarta) – Masyarakar Anti Korupsi Indonesia (MAKI) daftarkan gugatan SP 3 perkara dugaan penjualan dua aset Pemprov DKI Jakarta oleh PT Jakpro (BUMD) dan pengusaha Fredy Tan, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, besok.

“Besok, Jumat (1/8) Insya Allah saya daftarkan gugatan SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkara Jakpro,” kata Koordonator MAKI Boyamin Saiman kepada M-R. Com, kabar24. Com dan Elsinta. Com, di Jakarta, Kamis (30/8).

Alasan gugatan dalam bentuk pra-perasilan, menurit Boyamin adalah karena kedua perkara itu cukup bukti, namun justru dihentikan penyidikannya.

Selain itu, keistimewaan yang diperoleh tiga tersangka saat proses penyidikan, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

“Mereka tidak dikenakan status Cegah berpergian ke luae negeri aerta tidak dikenakan status penahanan, seperti para tersangka dalam perkara ini. Ada apa inii?” tanyanya dengam mimik serius.

Kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi disidik 2015 dan dihentikan penyidikan, 2016 tanpa ada penjelasan soal SP 3 tersebut.

Kasus pertama, berupa penjualan lahan milik Pemprov DKI seluas 5. 000 m2, di Pluit dengan tersangka Mantan Dirut PT Jakpro (Jakarta Propertindo) I Gusti Ketut Fede Suena. Dugaan kerugian negara Rp 68 miliar.

Kasus kedua, penjualan lahan Pemprov DKI, di Parung Panjang,Jakarta Utara. Para tersangka, terdiri Mantan Dirut Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Soekasah dan Dirut PY Agung Wahana Indonesia (AWI) Fredy Tan.

ERA AHOK

Gubernur DKI Jakarta (saat itu) Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok sudah mint ke Kejagung untuk menahan tiga tersangka usai menemui Jaksa Agung M Prasetyo, di Kejagung, 2016.
“Ahok saja saat itu sudah minta ditahan. Harusnya,Pemprov sekarang juga harus memiliki kepedulian yang sama. Ini aset Pemprov harus diselamatkan,” pinta Boyamin.

Saat kasus ini disidik, Kejagung juga tanganai kasus penjualan aset Pemprov,di Cengkareng. Namun, karena Polri menangani lebih dahulu,maka perkara diserahkan ke Polri untuk dituntaskan.

Selain perkara dua penjualan aset Pemprov, ada per*akara lain yang dihentikan penyidilan. Mulai,,kasus Penjualan Lahan Patal Bekasi, Penggadaan Damkar dan Proyek Kontruksi serta Investasi oleh PT Angkasa Pura (AP) I dan lainnya.

“Semua saya agendakan akan gugat demi hukum,” tegas Boyamin yang sukses buka SP3 kasus BLBI Bank BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim ini. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru