Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Kejati DKI Nyatakan Berkas Remaja Penghina Presiden Jokowi Lengkap (P21)

Kejati DKI Nyatakan Berkas Remaja Penghina Presiden Jokowi Lengkap (P21)

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-TAKYAT.Com  (Jakarta) – Berkas perkara tersangka RJT,  16 yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial dinyafakan lengkap (P21) pada 7 Juni 2018 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasipenkum Nirwan Nawawi menjelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti, karena berkas telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 138 dan 139 KUHAP.

“Dengan telah dinyatakan lengkap, maka tim penyidik Polda Metro Jaya harus menindak lanjuti, dengan pelimpahan tahap kedua, yaitu tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, ” terangnya, di Jakarta, Kamis (7/6).

Diharapkan, “Setelah cuti Lebaran, tahap dua sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. ”
Nirwan menyatakan tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 336 KUHP.

Sebelum ini, Polda Metro Jaya menetapkan remaja berinisial RJT sebagai tersangka atas tindak pidana pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.

Namun demikian, kasus yang melibatkan RJT itu tetap akan mengedepankan dan memperhatikan UU Perlindungan Anak, karena RJT masih berusia 16 tahun.

Kasus ini sempat dikritisi, karena dengan alasan masih anak-anak, maka tidak segera ditindak-lanjuti. Padahal, dalam kasus yang sama di Medan, Sumut justru dipidanakan. Akhirnya, Lembaga Penegal Hukum mengambil sikap dan mempidanakan RJT. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru