Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Anggota DPRD DKI: Bangunan Tanpa IMB di Pulau Reklamasi Harus Dibongkar

Anggota DPRD DKI: Bangunan Tanpa IMB di Pulau Reklamasi Harus Dibongkar

Pemasangan segel di pulau reklamasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tegas terhadap bangunan tanpa IMB di Pulau C dan D hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Bangunan tersebut harus dibongkar, sama dengan milik warga yang tanpa IMB.

“Pemprov DKI harus konsisten dan harus menegakkan peraturan yang sama. Bila warga tidak punya IMB dibongkar maka milik pengusaha kakap juga harus. Apalagi bangunan sudah disegel, “kata Inggard Joshua, anggota DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan pencabutan izin 13 pulau reklamasi. oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, terhadap pulau yang sudah ada bangunannya tidak dibongkar. “Kan sudah disegel, mestinya setelah disegel harus dikeluarkan surat perintah bongkar. Kan bangunan tiidak landasan hukumnua dan tidak punya IMB. ”

Sedangkan bila warga kecil yang punya bangunan di dalam gang, maka langsung dibongkar oleh aparat. “Demi keadilam maka bangunan pulau reklamasi juga harus dibongkat,” tandasnya

Sebelumnya Sekdaprov Saefullah mengatakan pemanfaatan pulau reklamasi Teluk Jakarta yang sudah terlanjur dibangun masih berpegang pada kesepakatan awal antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta.

Meski jatah pengembang mencapai 51 persen, dapat dipastikan lahan tersebut tidak bisa digunakan pengembang seluruhnya.

“Persentasenya itu 51 koma sekian persen dan 49 sekian. 51 persen buat pengembang, tapi kan nanti diambil lagi, buat jalanan, buat penghijauan. Pada akhirnya yang bisa mereka jual juga di bawah 50 persen,” ujar Saefullah.

Saefullah mengatakan penggunaan pulau itu nantinya akan diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Raperda tersebut akan mengatur rencana detail tata ruang (RDTR) pulau reklamasi.

“Revisi besarnya nanti pada saat Perda itu. Perda RZWP3K itu di dalamnya juga mengakomodir tentang RDTR,” jelasnya.

Sebelumnya, hak guna bangunan (HGB) untuk tiga pulau yang sudah dibangun seperti C, D, G tak dicabut. Tetapi para pengembang itu diwajibkan membuat fasilitas umum.(p/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru