Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Antisipasi Pelanggaran Jaksa Masuk Sekolah Kenalkan Hukum

Antisipasi Pelanggaran Jaksa Masuk Sekolah Kenalkan Hukum

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Kejaksaan Negri Kuningan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, melakukan penyuluhan hukum dalam program “Jaksa Masuk Sekolah”, di SMP 1 dan 2 Jalaksana, Kamis (3/6/2021).

Kepala Bidang SMP Disdikbud Kuningan, Abidin mengatakan JMS adalah untuk mengantisipasi pelanggaran hukum yang bisa saja dilakukan para pelajar, JMS juga bisa memberikan motivasi semangat belajar bagi mereka.

“Tadi kan yang hadir adalah sebagian besar pengurus OSIS di sekolah masing-masing. Tadi diterangkan mulai tata cara dan etika bermedia sosial yang baik agar tidak menyalahi undang-undang ITE dan lainnya,” ujar Abidin melalui sambungan selular.

Dilanjutkannya, kegiatan JMS ini sangat direspon baik oleh Disdikbud Kuningan. Pihaknya mengaku, respon dari para pelajar dan guru yang hadir juga sangat baik.

Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Aryansa mengatakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum tersebut adalah bagian dari fungsi kerja Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.

“Namanya program Jaksa Masuk Sekolah, merupakan salah satu bentuk langkah strategis dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa sebagaimana tercantum dalam agenda pembangunan nasional (NawaCita),” terang Aryansa.

Pada cita kedelapan, imbuhnya, berbunyi “Melaksanakan revolusi karakter bangsa” yang menitik beratkan kepada pembentukan karakter dan revolusi mental generasi muda.
“Kegaiatan Jaksa Masuk Sekolah juga merupakan langkah preventif edukatif dalam rangka langkah strategis pencegahan segala bentuk tindak pidana, ” katanya.
Moto ‘kegiatan tersebut, dikatakannya, adalah “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Pihaknya berharap melalui JMS ini diharapkan generasi muda dapat melek hukum dan mengetahui bahwa hal-hal apa saja yang melanggar hukum dan dapat menghancurkan masa depan kehidupannya

Tampil sebagai pembicara pada program yang diikuti sekira 25 pelajar dari SMPN 1 dan 2 Jalaksana ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Aryansa dan Kasubsi Penhum, Wawan Gusmawan. Juga ikut memberikan penyuluhan, Kabis SMP Disdikbud Kuningan, Abidin.
Ketiga pembicara memaparkan materi tentang cyber bullying (perundungan melalui media sosial) dan aturan hukum tentang narkotika. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru