MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sudah lima bulan diselidiki, namun sampai kini kasus kegiatan penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia pada SEA Games XXIX Malaysia 2017 belum ditingkatkan ke penyidikan.
“Belum, belum. Kita masih minta keterangan pihak terkait,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, di Kejaksaan Agung, Senin (28/5).
Warih belum dapat memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara puluhan miliar rupiah akan diterbitkan Surat Perintah Penydikan (Sprindik) kasus tersebut.
“Itu dulu ya. Ini masih penyelidikan. Belum bisa dipublikasi. Rahasia, ” jelas Warih.
Kasus ini cukup mengangetkan di tengah persiapan Penyelenggaraan Asian Games 2018, di Jakarta dan Palembang. Apalagi, sebelum ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOi) Dodi Iswandi dan Bendahara KOI Anjas Rifai sebagai tersangka dana sosialisasi Asian Games 2018.
Dalam kasus yang diselidiki oleh Kejagung ini diduga Plt Sekjen KOI, HSD melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia
Jaksa Agung M. Prasetyo yang ditemui, di Kejagung, Jumat (26/1/2018) mengatakan, HSD diduga melakukan penyelewengan dalam kegiatan penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan Tim Indonesia pada SEA Games XXIX Malaysia 2017.
PENTOLAN LAIN
Selain HSD, Kejagung telah meminta keterangan Ketua Komisi Finance Budgeting, Syarir Nawir, Wakil Bendahara KOI, Adinda Yuanita, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana keberangkatan SEA Games 2017 dari Kemenpora.
Serta seluruh Anggota Komite Eksekutif KOI dan pengurus cabang olahraga (PB/PP) yang cabang olahraganya dipertandingkan pada SEA Games 2017.
Jauh, sebelum ini Kejagung sudah menyidik kasus penggadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga, 2011.
Para tersangkanya, adalah Rino Lade dan Brahmantory telah ditahan sejak 26 Oktober 2015 dan dilimpahkan ke pengadilan.
Rino adalah Dirut PT Artha Putra Arjuna sekaligus bekas Dirut PT Suramadu Angkasa Indonesia. Sementara Brahmantory, adalah Mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora. Nilai proyek adalah Rp 76 miliar. (ahi/dir)