Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Waisak, 841 Napi Mendapat Remisi

Waisak, 841 Napi Mendapat Remisi

Dirjen Lapas Sri Puguh Budi Utami. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Memperingati Hari Raya Waisak 2562 , Selasa (29/5), Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 841 orang narapidana (Napi) beragama Budha.

Sebanyak 832 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat (pengurangan sebagian). Sedangkan 9 orang (Napi) langsung bebas usai mendapat remisi.

Dalam rilis Ditjen Pemasyarakatan (Pas) disebitlan dari 832 orang Napi tersebut, adalah sebanyak 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan.

“Sementara dari 9 orang Napi yang langsung bebas tersebut, 6 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, dan masing-masing 1 orang bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” demikian rilis Ditjen Pas yang diterima, di Jakarta, Senin (28/5) malam.

Saat ini, jumlah narapidana pemeluk Agama Budha di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanam negara (Rutan) berjumlah 2.806 orang. Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 orang Napi, disusul Napi dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menegaskan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Remisi diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik , serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” terangnya.

PENGHEMTAM
Selain itu, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan Napi sebesar Rp. 377.055.000. Dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700.dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat,” harap Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang terdiri dari narapidana berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru