Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Kasus Suap Faktur Pajak, Korporasi PT Zebit Solution Dkk Dijadikan Tersangka

Kasus Suap Faktur Pajak, Korporasi PT Zebit Solution Dkk Dijadikan Tersangka

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung menetapkan korporasi, yakni PT Zebit Solution (ZS) sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada pejabat pajak terkait pengurusan pajak.

“Benar, baru beberapa hari lalu korporasi telah ditetapkan tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisman saat ditemui, di Kejagung, Rabu (31/10).

Dia menambahkan selain PT ZS telah ditetapkan beberapa korporasi lainnya juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pegawai negeri sipiil pada Ditjen Pajak.

Namun, Adi yang juga Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke Direktur Penyidikan (Dirdik), karena dirinya tidak ingat berapa korporasi uang telaj dijadikan tersangka.

“Tanyakan kepada Pak Dirdik saja soal jumlahnya, saya tidak ingat,” aku Adi.

ZEBIT SOLUTION

Dirdik pada Jampidsus Warih Sadono yang ditemui terpisah membenarkan PT ZS telah dijadikan tersangka, bersama beberapa korporasi lainnya.

“Lebih dari satu (korporasi). Saya tidak bawa catatan tentang nama (inisial) korporasi tersebut,” ujar Warih.

Yang pasti, masih kata Warih penetapan tersangka terhadap korporasi ini sebagai pengembangan perkara suap atas nama PAW (Pejabat Pajak Semarang) dari unsur pemerintah.
“Penerbitan surat perintah penetapan tersangka, 19 Oktober lalu,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka itu, tim penyidik telah memeriksa Komisaris PT ZS (periode 2015 – sekarang) I Nyoman A Triwinangun dan Kepala Seksi Pemeriksaan pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Sulis Sriani.

PENGEMBANGAN

Munculnya nama-nama korporasi menyusul ditetapkannya Pejabat Pajak PAW sebagai tersangka sebagai tindak lanjut penerbitan Surat Perintah Penyidkan (Sprindik) baru, Senin (10/9). Bahkan, telah ditahan sejak Senin (17/9).

PAW diduga telah menerima suap sekitar Rp4 miliar, dalam beberapa termin terkait pengurusan penjuakan faktur pajak, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Jakarta Pusat 2007 – 2013.
Penetapan teraangka PAW dilakukan dalam kapasitas sebagai Mantan Pejabar Pajak, di KPP Gambir. Setelah iru dipromosi ssbagai Pejabat Pemeriksa di KPP Semarang, Jateng.

Kasus ini pengembangan dari Sprindik Jilid I atas nama tersangka Jujun Junaedi (Mantan Pejabat Pahak di KPP Madya Jakarta Selatan dan Agoeng Pramoedya (Mantan Pejabat Pajak di KPP Madya Gambir, Jakarta Pusat. Mereka berdua diduga menerima suap sebesar Rp14 miliar lebih. Modusnya, suap diterima dari sejumlah korporasi melalui sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Gambir. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru