Saturday, July 27, 2024
Home > Berita > KPK Periksa Vidi Gunawan, Adik Andi Narogong, Kasus e-KTP Tersangka Setya Novanto

KPK Periksa Vidi Gunawan, Adik Andi Narogong, Kasus e-KTP Tersangka Setya Novanto

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT. Com (Jakarta) – KPK periksa Vidi Gunawan, adik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terkait kasus korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto, Senin (24/7) ini.

“Saksi Vidi Gunawan, wiraswasta, hari ini diperiksa untuk tersangka SN di kasus korupsi e-KTP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Andi sendiri merupakan tersangka dalam megakorupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dan menjadi saksi pertama untuk Novanto pada pemeriksaan Kamis pekan lalu.

KPK tidak hanya sudah menahan Andi, namun juga berkas perkaranya sudah rampung, tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara, Vidi terkait kasus ini dicegah oleh KPK berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Tidak hanya Vidi, Dedi Prijono, kakak Andi juga ikut dicegah ke luar negeri.

Baik Vidi maupun Dedi sebelumnya sudah beberapa kali mondar mandir diperiksa. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk semua tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka itu, yakni selain Andi Narogong dan Setya Novanto, juga mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto, dan anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari.

Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Namun, mereka masih mengajukan banding.

Dalam sidang Irman dan Sugiharto, diungkapkan Andi Narogong mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis‎ dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.

Pertemuan tersebut mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP, yakni konsorsium PNRI, Astagraphia, dan Murakabi. KPK pun kini tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi, penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat putusan Irman dan Sugiharto. (joh

MIMBAR-RAKYAT. Com (Jakarta) – KPK periksa Vidi Gunawan, adik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terkait kasus korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto, Senin (24/7) ini.

“Saksi Vidi Gunawan, wiraswasta, hari ini diperiksa untuk tersangka SN di kasus korupsi e-KTP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Andi sendiri merupakan tersangka dalam megakorupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dan menjadi saksi pertama untuk Novanto pada pemeriksaan Kamis pekan lalu.

KPK tidak hanya sudah menahan Andi, namun juga berkas perkaranya sudah rampung, tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara, Vidi terkait kasus ini dicegah oleh KPK berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Tidak hanya Vidi, Dedi Prijono, kakak Andi juga ikut dicegah ke luar negeri.

Baik Vidi maupun Dedi sebelumnya sudah beberapa kali mondar mandir diperiksa. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk semua tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka itu, yakni selain Andi Narogong dan Setya Novanto, juga mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto, dan anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari.

Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Namun, mereka masih mengajukan banding.

Dalam sidang Irman dan Sugiharto, diungkapkan Andi Narogong mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis‎ dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.

Pertemuan tersebut mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP, yakni konsorsium PNRI, Astagraphia, dan Murakabi. KPK pun kini tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi, penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat putusan Irman dan Sugiharto. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru