Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Kuningan PPKM Level 3, Bisa Wisata dan Sekolah

Kuningan PPKM Level 3, Bisa Wisata dan Sekolah

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat pada Senin (11/8/2021) lalu, Kabupaten Kuningan kini berada pada zona merah untuk kasus penyebaran Covid-19 beresiko tinggi, bersama 11 kabupaten/kota lainnya.

Untuk menekan kasus penyebaran Covid-19, Pemkab Kuningan, memperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, melalui Surat Edaran Bupati nomor 443.1/1897/Huk yang ditandatangani Bupati Kuningan, pada Selasa (10/8/2021) malam.

Dalam SE tersebut wisata diperbolehkan untuk beroperasi dengan aturan pembatasan yang ketat diantaranya Aturan jam operasional usaha wisata ini pun dibatasi dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas objek wisata.

“Pembatasan itu berlaku sejak 10 Agustus 2021 s.d. 16 Agustus 2021 dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata, ” jelas Acep Purnama, Bupati Kuningan.

Selain pada sektor pariwisata kelonggaran pembukaan kegiatan masyarakat terjadi pasa sektor pendidikan yakni diizinkannya pembelajaran tatap muka.

Dalam SE yang terbit Selasa (10/08) ini ada
Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, aturan dalam SE terbaru ini sudah membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka yang juga dengan persyaratan dan pembatasan yang ketat.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, SE menyebutkan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan
pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), ” jelas Bupati Kuningan dalam SE ini.

Dalam aturan pembelajaran tatap muka ini ada pengecualian, yakni bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB bisa mengadakan maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal
1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

“Untuk jenjang PAUD bisa maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.” tandasnya.

Terpisah, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kuningan, Indra Bayu Permana, menerangkan secara garis besar kasus COVID-19 di Kuningan jika dibandingkan dengan Bulan Juli relatif landai dan menurun. Meskipun setiap harinya masih ada kematian terlaporkan, namun kondisinya jauh lebih baik dibandikan pada Juli lalu.

Meski begitu, pihaknya masih merasa heran kenapa pemerintah pusat tetap memasukkan Kabupaten Kuningan ke dalam daerah dengan risiko sebaran COVID-19 tinggi alias Zona Merah.

“Padahal kondisi kasus beberapa hari terakhir bisa dikatakan melandai dan menurun, ” herannya. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru