Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Ketua DPRD Kuningan, Buka Suara Soal Penggerebekan Oknum Anggotanya

Ketua DPRD Kuningan, Buka Suara Soal Penggerebekan Oknum Anggotanya

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy enggan berandai – andai soal penggerebegan oknum anggota legislatif Kuningan bersama wanita bukan muhrimnya. “Saya belum mendapatkan laporan dari pihak manapun soal ini. Saya baru tahu setelah baca di media tadi malam, ” jawab Nuzul Selasa (10/08) siang, di Gedung DPRD Kuningan.

Menurutnya pemberitaan yang berada di media massa tak bisa dijadikan referensi penindakan di ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan.

“Pemberitaan di media itu kan tidak bisa dijadikan referensi. Harus ada laporan, meski BK juga ada tatib yang mengatur bahwa harus ada laporan dulu, BK itu kan lembaga pasif, ” tambahnya.

Pihaknya pun mempersilahkan untuk membaca aturan tata tertib lembaga legislatif dengan lengkap bagi yang menyebut BL bisa menindak orang tanpa ada laporan.

“Penilaian dari warga soal ini kemudian membawa nama lembaga DPRD itu kan hak mereka. Tapi kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, semua harus berproses dulu, baru kita bisa memberi tanggapan secara gamblang, ” jelasnya.

Sementara itu, praktisi hukum, Edi Nugraha.
Ditemui di ruang lobi Gedung DPRD Kuningan, mengatakan peristiwa penggerebekan yang viral di Media, Senin (09/08/2021) kemarin telah mencorang nama baik personal anggota DPRD itu.
Pihaknya meminta, karena yang terlibat dalam kejadian yang terjadi di Desa Kutakembaran ini adalah seorang legislator, maka harus ada peningkatan pengawasan perilaku antar anggota DPRD.

“Setelah kejadian ini, kalau dikaitkan dengan kelembagaan, harus ada pembinaan dan pengawasan dari kelembagaan. Anggota DPRD yang 50 orang ini harus saling mengawasi, apalagi di DPRD kan ada Badan Kehormatan yang harus mengawasi tingkah laku para aleg ini, ” paparnya.

Memang, imbuhnya, melihat kejadian dugaan kepergoknya anggota DPRD yang sedang berduaan dengan wanita bukan muhrim di rumah kosong ini, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Namun untuk mencari titik terang dan klarifikasi atas kasus ini, BK sebagai lembaga penegak kode etik anggota DPRD, sudah selayaknya segera memanggil yang bersangkutan, ” kata Edi.

Untuk pemanggilan ini, Edi menyebutkan, tidak perlu ada laporan terlebih dahulu.
“Setiap ada ‘gejolak’ yang terjadi yang melibatkan anggota DPRD, BK wajib melakukan pemanggilan klarifikasi. Kalau ada klausul harus nunggu laporan, justru ini kelemahan pasal-pasal yang menyangkut penegakkan kode etik ini, “pungkasnya. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru