Kasus Anjag Piutang PT PANN, Kejagung Belum Cegah 4 Tersangka
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan berkas perkara empat tersangka kasus perjanjian jual-beli piutang (anjag piutang) antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) hingga ke pengadilan. "Kita akan menuntaskannya. Ini sudah menjadi komitmen Pimpinan Kejaksaan untuk menuntaskan semua perkara (dugaan) korupsi," tegas Direktur
Read More