Mimbar-Rakyat.com (Cikarang Pusat) – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memberikan tunjangan kepada 3.325 guru mengaji mulai tahun 2021.
Hal itu, ujar Bupati Bekasi H Eka Supria Atmaja, Jumat, sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada para guru ngaji yang telah dengan penuh kesabaran mendidik generasi muda Kabupaten Bekasi sehingga bisa membaca Al-Quran.
Bupati menyampaikan rasa bangganya kepada para guru ngaji, karena dengan begitu sabar dan ikhlas mengajar anak-anak sampai bisa ngaji dan juga mendidik ahlak anak-anak menjadi lebih baik lagi.
Sebagai bentuk penghargaan kepada para guru ngaji di Kabupaten Bekasi, Bupati Eka mengatakan, pada 2021, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan tunjangan kepada ribuan guru TPA/TPQ, guru madrasah dan pesantren non PNS.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan tunjangan kepada 3.325 orang guru ngaji mulai tahun 2021 mendatang,” ungkapnya. (agus / arl)