Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Anjag Piutang

Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Anjag Piutang

Tersangka saat akan dibawa ke kendaraan tahanan guna ditahan di Rutan Salemba Cabamg Rutan Kejagung. (ahi)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung jebloskan empat tahanan kasus Perjanjian Jual Beli Anjag Piutang Antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dan PT. PANN (Persero) ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung.

Dugaan kerugian negara dalam kasus Anjag Piutang adalah sebesar Rp55 mikiar lebih sesuai audit Akuntan Publik Pupung Heru.

“Penahanan ini sebagai bentuk komitmen kita dalam pemberantaaam korupsi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada M-R. Com, di Kejagung, Senin (15/10).

Menurut dia, pihaknya akan terus menguak praktik dugaan tindak pidana korupai ini ke akar-akarnya, sepanjang ditemukan alat bukri baru.

“Parameter kita adalah alat bukti. Bukan asumsi dan katanya,” jelas Adi. Kapuspenkum Mukri menambahkan empat tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 15 Oktober 2018 sampai dengan 3 November 2018.

“Tim penyidik sudah punya cukup alasan guna menahan mereka,” ujarnya secara terpisah. Sementara itu empat tersangka yang ditemui seaaat akan dibawa ke kendaraan tahanan, usai diperiksa di Gedung Bundar memilih tutup mulut.

Mereka adalah, Eka Wahyu Kasih sebagai Mantan Dirut PT KII yang dijadikan tersangka swjak 26 April sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.1/04/2018.

Lalu, Gompis Lumban Tobing (mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (Persero) sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: TAP-18/F.2/Fd.1/04/2018.

Kemudian, FX Koeswoyo (mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero)/ mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT. PANN (Persero) sesuai Sprindik Jamlidsus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.1/04/2018.

Terakhir, Bimo Wicaksono (mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero)/ mantan Direktur Operasi PT. PANN (Persero) berdasarkan Sprindik Jampidsus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.1/04/2018.

KEWAJIBAN
Kasus berawal, 31 Juli 2007, PT. PANN (Persero) melakukan perjanjian jual-beli piutang (cessie) dengan PT. KII. Dimana, salah satu perubahannya invoice diganti dengan bill of loading (surat pengangkutan jalan) yang mengakibatkan PT. KII dapat menjual piutangnya di PT. Indonesia Power kepada PT. PANN (Persero).

Meskipun hak tagih PT. KII belum timbul dan dalam addendum perjanjian PT. PANN (Persero) mempunyai hak melakukan pengecekan langsung kepada PT. Indonesia Power mengenai tagihan kepada PT. KII terhadap tagihan dari PT. KII, yang jatuh tempo.

Terhadap hal tersebut, PT. PANN (Persero) telah mengetahui jika PT. KII telah memperoleh pembayaran dari PT. Indonesia Power.

Hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT. KII kepada PT. Indonesia Power dan PT. PANN (Persero) mengetahui bahwa pembiayaan anjag piutang PT. KII telah jatuh tempo.

PT. KII tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sehingga pembiayaan PT. KII dinyatakan macet namun, tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT. KII dan PT. KII tidak pernah membayarkan anjag piutang kepada PT. PANN (Persero). (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru