Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Deklarasi Wilayah Bebas Korupsi, BPN Ajak Kolaborasi Pemkab

Deklarasi Wilayah Bebas Korupsi, BPN Ajak Kolaborasi Pemkab

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan melakukan pencanangan eksternal pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) , di Aula Cordela, Kuningan. Selasa (18/1/2021).

Kepala Kantor BPN Kabupaten Kuningan, Surahman menjelaskan zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi.

“Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. WBK atau WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik,” terangnya.

Dikatakan Surahman, institusi yang berstandar dunia adalah institusi yang menerapkan nilai-nilai kementrian seperti melayani, profesional, dan terpercaya.

Menuju ke WBK,pihaknya kini sedang melakukan alih media dari data analog ke data digital. Beberapa layanan yang saat ini sudah dilakukan dengan sistem elektronik, yaitu: Pendaftaran Hak Tanggungan Roya, Pengecekan Sertipikat, Informasi Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

“Seluruh informasi pertanahan dan tata ruang dapat di akses dengan mengunduh aplikasi: sentuh tanahku, Gistaru serta pengelolaan administrasi perkantoran melalui aplikasi e-Office , persuratan, tandatangan elektronik, presensi kehadiran dan lain-lain,” paparnya.

Pihaknya menyebutkan layanan dan akses informasi lainnya bisa melalui SMS-delivery. “Selain itu juga ada KUPAT-KUNINGAN kepanjangan Kuningan, yaitu layanan pengantaran sertipikat yang sudah selesai KUantar SertiPikAT wilayah kepada pemohon Lansia, Disabel atau Pemohon yang jauh alamatnya dari Kantor Pertanahan, ” tambahnya.

Juga Layanan sehaRI SErtipikat Hak Atas Tanah (Lari Sehat) untuk Layanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peningkatan Hak Atas Tanah, Penurunan Hak Atas Tanah, Pengecekan Sertipikat, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Pihaknya berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam melayani Masyarakat . ”

Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama , menyambut baik adanya WBK . “Saya mendukung kepada BPN Kuningan, yang mewujudkan wilayah bebas korupsi, “ujar Acep. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru