Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Kurang Berkas ! Laporan BK Soal Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tidak Ditandatangani

Kurang Berkas ! Laporan BK Soal Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tidak Ditandatangani

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Merasa keberatan atas status salahsatu anggota legislatif, seorang warga Kelurahan Cipari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Badan Kehormatan DPRD Kuningan, Senin (2/8/2021) lalu.

Saat dikonfirmasi pelapor Atang (47) tahun, mengatakan tulisan status Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kuningan, Dede Sembada saat itu mengatasnamakan lembaga, yang merasa keberatan dengan seseorang yang mengucapkan hinaan “goblok”.

“Saudara DS telah membuat status di FB yang mengatasnamakan lembaga yang merasa keberatan atas adanya hinaan seseorang dengan ucapan goblok, ” ucap Atang, Kamis (5/8/2021).

Atang menunjukan pada point terakhir status DS menuliskan bahwa akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika DS tidak bisa membuktikan ucapan yang ada dalam status tersebut, maka Saya atas nama pribadi mengadukan DS sebagai anggota dewan ke BK DPRD, ” katanya.
Menurutnya, kalau memang ada orang atau yang merasa dirugikan atau dihina secara pribadi atau lembaga, alangkah baiknya sebelum dibuat di status medsos, dilakukan klarifikasi atau duduk bareng.
“Terlepas nanti terbukti atau ada ucapan yang merugikan pada salah satu lembaga, maka nanti ada aturan yang mengaturnya, ” ujar Atang.

Sementara itu, Dede Sembada, menjawab pelaporan ke BK merupakan hak warga negara, siapapun boleh saja melapor.

“Ya enggak apa-apa itu kan ada hak warga negara, saya juga belum tahu apa yang dilaporkannya. Ya tinggal dibuktikan pelanggaran kode etiknya seperti apa. Toh Saya juga punya hak yang sama dalam hukum, ” ucapnya.

Sementara, Ketua BK DPRD Kuningan, Toto Taufikurohman membenarkan adanya surat aduan/laporan dari seorang warga kepada pihaknya.
“Iya sudah masuk surat aduannya ke bagian Tata Usaha, dan masih dalam verifikasi sekretariat, ” jawabnya singkat.
Apakah aduan ini akan ditindaklanjuti atau tidak, Ia belum memberikan jawaban.

Menyoal adanya laporan warga ke Badan Kehormatan, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengatakan aduan dari Atang tidak akan dilanjuti oleh BK.
“Soal laporan ke BK ini merupakan hak warga negara. Cuma, nanti Saya yang akan menindaklanjuti apakah (laporan) itu layak atau tidak, ” ujar Zul.
Ia menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan Atang tempo hari, tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh BK DPRD Kuningan.
“Pengaduan yang tidak fokus, pelapor juga tidak melampirkan KTP dan lainnya, ” imbuhnya.
Zul menginginkan Badan Kehormatan DPRD Kuningan sebagai lembaga resmi untuk menindak para anggota DPRD yang melanggar kode etik ini tidak jadi lembaga yang disepelekan.
“Jangan sampai BK DPRD ini jadi keranjang sampah, setiap ada laporan ditindaklanjuti, setiap laporan ditindaklanjuti, ” pungkasnya. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru