Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Ketua KPU Kuningan, Tegaskan Belum Terima Proses PAW

Ketua KPU Kuningan, Tegaskan Belum Terima Proses PAW

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Marak soal PAW anggota DPRD Kuningan,
Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi mengatakan hingga saat ini KPU Kuningan belum bisa berproses karena belum menerima surat permohonan nama calon pengganti dari pimpinan DPRD.

“Namun jika nantinya surat sudah masuk, KPU sudah siap menindaklanjutinya sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”jelas Asfa, Kamis (19/8/2021).

Adapun alur proses PAW yang berlangsung di KPU, lanjut Asfa, yakni mencatat surat permohonan nama calon pengganti dari DPRD. Selanjutnya KPU memeriksa dan meneliti dokumen calon pengganti antarwaktu, antara lain SK penetapan hasil perolehan suara, SK penetapan calon terpilih, serta dokumen pendukung lainnya.

“Hasil pemeriksaan dan penelitian kemudian dibawa ke forum Rapat Pleno KPU, sekaligus melakukan klarifikasi apabila ada informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon pengganti antarwaktu yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,”terangnya.

Dikatakan Asfa, proses penggantian anggota legislator atau PAW anggota DPRD yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pada Pemilu, tidak bisa dilakukan apabila aleg tersebut memiliki masa jabatan kurang dari 6 bulam.

“Namun PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan, terhitung sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD diterima oleh KPU,” tambah Asfa.

Dikatakan Asfa, PAW dapat dilakukan dengan beberapa alasan, yakni apabila ada anggota DPRD yang meninggal dunia, diberhentikan, serta mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada. ” Maka secara keseluruhan bandul PAW sesungguhnya ada di tangan Parpol. Agar clean and clear maka sebelum mengusulkan PAW, Parpol berkewajiban memastikan proses di internalnya benar-benar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tandasnya.

Menurutnya jika penyebab usulan PAW ada yang diberhentikan, maka hal itu bisa dibilang lancar tidaknya proses PAW bergantung benar tidaknya proses yang berlangsung di internal Parpol.

“Apabila penyebab PAW karena ada yang meninggal dunia, maka dokumen awal yang dibutuhkan adalah Akta Kematian. Apabila karena mengundurkan diri dokumen yang dibutuhkan adalah surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian direspon oleh pimpinan Parpol yang bersangkutan dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian,” tambahnya.

Ditambahkan Asfa, apabila disebabkan oleh faktor diberhentikan, maka dokumen awalnya adalah dokumen dasar pemberhentian. Jika ada upaya hukum dari pihak yang diberhentikan, maka proses PAW menunggu putusan incraht. “Nah dokumen – dokumen itulah yang nantinya dijadikan dasar permohanan PAW oleh Parpol kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan PAW posisi KPU hanya bisa menunggu karena baru bisa berproses apabila sudah menerima surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPRD. Di sisi lain, pimpinan DPRD pun tidak bisa berproses apabila belum menerima surat pengajuan dari pimpinan Parpol yang bersangkutan. Dalam proses PAW, KPU Berkewajiban menindaklanjuti surat dari pimpinan DPRD paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru