KPU: Cukup Sekali Pemilu Serentak Seperti Ini
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, pelaksanaan pemilu serentak dengan lima surat suara cukup sekali pada Pemilu 2019. Penyelenggara pemilu itu menilai, pemilu serentak tidak efektif dan di luar kapasitasnya. "Cukup sekali pemilu serentak yang seperti ini. Dengan menyertakan lima surat suara atau lima kelompok pemilihan, sudah terbukti, paling
Read More