Thursday, October 24, 2024
Home > Editorial & Opini > Hansip Nasibmu Kini

Hansip Nasibmu Kini

ENTAH suatu kehormatan atau akhir dari perjuangan, yang pasti terhitung sejak 1 September 2014 keberadaan pertahanan sipil (Hansip) tidak diakui lagi di negeri ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghapus keberadaannya. Pencabutan wewenang Hansip dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014.

Apakah nasib para anggota Hansip akan naik, berubah membaik, termasuk dalam hal upah yang biasanya hanya ratusan ribu rupiah menjadi jutaan rupiah, kita belum tahu pasti, Yang jelas, perhatian yang diberikan Presiden SBY boleh dikatakan suatu kehormatan. Setidaknya Presiden yang akan mengakhiri masa tugasnya 20 Oktober 2014 nanti tahu bahwa di negeri ini ada Hansip.

Peraturan Presiden tentang penghapusan Hansip itu sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi pertahanan sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata.

Dalam peraturan itu diputuskan bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Lalu apakah petugas Hansip yang ada akan dialihkan, diterima sebagai pegawai resmi di Pemerintah Kota/Daerah, atau Provinsi sebagai  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)?  Atau hanya peran mereka yang akan diambil alih Satpol PP.

Hansip dan Wankamra yang selama ini merupakan komponen hankam dan komplemen ABRI (TNI) akan tinggal jadi kenangan. Lalu bagaimana dengan nasib para petugas Hansip yang rata-rata berusia tua, dan menjadikan tugas sebagai hansip untuk mendapat tambahan bagi kebutuhan rumah tangga? Apakah mereka akan dibuang begitu saja?

Hansip, bagaimana nasibmu kini? Pertanyaan ini pantas diajukan. Karena sejauh ini pemerintah pun belum tahu bagaimana nasib mereka yang akan kehilangan pekerjaan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto yang ditemui wartawan,  mengaku belum tahu secara detail ihwal keputusan itu. Begitu pula dengan Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi yang ditemui secara terpisah.

Kita hanya bisa menduga-duga apa alasan pasti penghapusan Hansip dan Wankamra. Mungkin Hansip dianggap tidak sesuai zaman, karena pengurus lingkungan dan rukun warga (Rt dan Rw), atau masing-masing pemilik rumah atau pengelola perumahan telah memiliki satuan pengamanan (Satpam).

Lalu apakah petugas Hansip yang ada di sejumlah perumahan menengah ke bawah, sebagai petugas keamanan/sosial di kelurahan, Rw, Rt, untuk menjaga lingkungan akan dialihkan menjadi petugas Satpam? Sepertinya Presiden SBY dan jajarannya perlu menjelaskannya secara rinci, agar masalah ini tidak menimbulkan persoalan di tingkat bawah. Kita berharap akhir kiprah Hansip tidak menimbulkan dampak buruk di kalangan masyarakat.

Ingat, selama ini kebaradaan Hansip cukup membantu masyarakat di perumahan-perumahan kelas menengah ke bawah, perumahan yang tidak lagi dikelola pengembang yang menyediakan tenaga keamanan khusus, atau diperumahan kampung.

Hansip menjadi tumpuan untuk menjaga keamanan lingkungan, untuk melaksanakan kegiatan sosial, serta tugas-tugas ke masyarakatkan lainnya.

Lalu siapa yang menggaji mereka? Mungkin untuk petugas Hansip di kelurahan mereka mendapat bayaran khusus dari pihak kelurahaan. Begitu juga di tingkat Rw. Tapi tidak sedikit petugas Hansip yang tergantung bayaran dari warga. Jumlahnya pun tidak seberapa. Demi pendapatan mereka rela menerima apa adanya, bahkan kerap merangkap sebagai petugas parkir bila ada warga yang melaksanakan hajatan.

Lalu mau dialihkan kemana dan jadi apakah petugas Hansip? Lagi pula apa yang dilakukan petugas Hansip selama ini belum tentu bisa dikerjakan petugas Satpol PP.

Betul, Satpol PP lebih terstruktur hingga mudah diefektifkan. Tetapi yang jadi masalah mau dikemanakan para petugas Hansip yang ada? Mudah-mudahan saja SBY dan jajarannya telah memikirkan nasib para Hansip yang kehilangan pemasukan yang cukup berarti, meski di kalangan orang berduit itu tidak ada apa-apanya.

Kita berharap, Peraturan Presiden terbaru ini tidak melahirkan pengangguran baru di tengah masyarakat, tidak melahirkan para kakek mantan Hansip menjadi kehilangan semangat hidup. Mudah-mudahan saja apa yang dilakukan SBY pada penghujung tugasnya sebagai pemimpin Indonesia, tidak meninggalkan kesulitan bagi sejumlah masyarakat.***

Ilustasi: Petugas Hansip ketika bertugas mengamankan TPS dalam pelaksanaan pemilu. (Foto: Dokumentasi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru