Thursday, October 24, 2024
Home > Nasional > Putusan DKPP Nyatakan KPU dan Bawaslu Tak Bersalah

Putusan DKPP Nyatakan KPU dan Bawaslu Tak Bersalah

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak terbukti bersalah atau melakukan pelanggaran saat meloloskan surat izin Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon persiden (capres).

“DKPP berpendapat para Teradu (KPU-Red) telah melakukan fungsinya sesuai undang-undang. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik pemilu,” kata Valina Singka Subekti, ketika membacakan putusan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (21/8), di Jakarta.

Dengan demikian, kata Valina lagi, secara administrative tanggal 21 Mei tentang penetapan pasanan calon dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan etis. Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon mengadukan ketua dan para anggota KPU karena dinilai lalai telah meloloskan pengajuan izin Jokowi maju sebagai capres. Perbuatan KPU dianggap bertentangan dengan UU No 42 Tahun 2008 Pasal 7 dan ketentuan Pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009.

Kubu Prabowo-Hatta juga menganggap Bawaslu lalai karena membiarkan KPU menerima persyaraatan pendaftaran bakal capres Jokowi tanpa disertai surat permohonan izin kepada Presiden RI. Namun dalam keputusan DKPP, diputuskan Bawaslu juga tidak bersalah.

Terkait pengaduan itu, DKPP dalam pengumuman hasil sidang, berpendapat hal itu telah sesuai dengan undang-undang dan sebagaimana mestinya.

“Surat izin yang diajukan 19 Mei telah memenuhi syarat dan waktu yang ditentukan. Surat pernyataan juga telah memuat perizinan Presiden. Oleh sebab itu saat KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen itu telah menimbang syarat,” kata Valina Singka saat membacarakan keputusan DKPP.

Dalam keputusan lainnya, DKPP  memecat ketua dan semua komisioner KPU Kabupaten Dogiyai, Papua. Mereka dinilai telah melanggar kode etik dengan mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat pada masa Pilpres 2014.

Sanksi atas keputusanitu adalah pemberhentian tetap bagi Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain– Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.

Saut Hamonangan Sirait,  anggota Majelis Hakim DKPP, ketika membacakan keputusan menyebutkan, Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, yakni bahwa KPU Dogiyai tidak menggunakan formulir DB-1 untuk pilpres.

“Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan formulir DB-1 untuk pileg, bukan formulir DB-1 pilpres,” katanya.***Eank

Ilustrasi: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie. (Foto Dokumentasi)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru