Enam Bulan di-P 21, Mabes Polri belum Limpahkan Perkara Kondensat ke Kejagung
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Bareskrim Mabes Polri belum melimpahkan tahap dua, berupa berkas tiga tersangka dan barang bukti perkara Kondesat, yang merugikan negara sebesar 2, 716 miliar dolar AS setara Rp 38 triliun. Padahal, berkas perkara atas nama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas
Read More