Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Jalan tetap berlubang penyelenggara bisa dapat sanksi

Jalan tetap berlubang penyelenggara bisa dapat sanksi

Anggota DPRD Susanto. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Anggota DPRD Kuningan Fraksi PKB, Susanto, mengapresiasi partisipasi dari prajurit TNI dan warga sekitar yang telah bahu mambahu memperbaiki jalan yang berlubang-lubang.

“Saya ucapkan terimakasih kepada warga dan prajurit TNI yang telah bahu membahu memperbaiki jalan, sebab kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.

Susanto mengatakan, kondisi jalan rusak di Kabupaten Kuningan, menjadi pekerjaan rumah yang tiada hentinya, dan sebenarnya apabila jalan rusak didiamkan saja, maka pihak penyelenggara bisa mendapatkan sanksi.

“Di dalam undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Jadi, lanjutnya aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga / Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.

“Seperti sekarang ini, saat musim hujan, resiko kecelakaan itu akan lebih tinggi terjadi akibat jalan berlubang, para pengendara banyak terpersosok akibat menghindari jalan berlubang, gara-gara itu dia bisa kecelakaan tunggal, terserempet, atau ditabrak ditabrak kendaraan lain yang menghindari jalan itu,” ujar Susanto yang dahulu pernah menggeluti profesi supir dum truck.

Maka, sambungnya, sesuai pasal 24 ayat (1) UU No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,” paparnya.

Selanjutnya dalam pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

“Ada lagi bila setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,”paparnya.

Kemudian apabila sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

“Saya berharap kepada pemerintah agar segera diperbaikin agar jalan rusak itu tidak memakan korban, karena hukuman dan sanksi menanti bila sudah memakan korban,” katanya.

Masyarakat pun, sambungnya, bisa menggugat ke pengadilan negeri apabila jalan rusak rersebut telah membahayakannya.  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru