Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Jabatan Ketua DPR Setya Novanto Aman Sampai Sidang Praperadilan

Jabatan Ketua DPR Setya Novanto Aman Sampai Sidang Praperadilan

Setya Novanto di KPK. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Ketua DPR Setya Novanto tidak akan diganti sampai ada keputusan hukum tetap di pengadilan. Jadi posisinya aman sampai sidang praperadilan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, adanya surat bermeterai yang dikirimkan Setya Novanto kepada pimpinan DPR menjadi konfirmasi sekaligus keputusan DPR untuk tidak melakukan pergantian pimpinan DPR.

“Surat itu memberikan informasi bahwa pimpinan DPR menunda proses pergantian pimpinan sampai proses hukum diselesaikan,” kata Fahri kepada wartawan.

Menurut Fahri, Setnov masih menjabat sebagai Ketua DPR yang sah. Dan hal ini masih tetap sesuai dengan UU MD 3. Apalagi Partai Golkar juga memutuskan tidak akan menarik dan mengganti Novanto sebagai Ketua DPR.

“Fraksi Golkar tidak akan mengusulkam pengantian pimpinan, karena tanpa tanda tangan ketua umum dan Sekjen maka surat (pergantian) tidak akan bisa diterima,” kata Fahri, Rabu (22/11).

Tanda tangan ketua umum dan sekjen, lanjut Fahri, merupakan syarat perubahan pengajuan calon, bukan pelaksana tugas (plt). Dengan demikian kalau pun ada pengajuan berarti tidak sah.

Sebelumnya surat Setya Novanto tertanggal (21/11) yang ditujukan kepada pimpinan DPR beredar. Surat itu berisi permintaan Novanto agar DPR tidak menggelar rapat pleno ataupun MKD yang bertujuan menonaktifkan dirinya. Novanto akan berusaha membuktikan bahwa dia tidak bersalah dalam proyek e-KTP seperti dituduhkan KPK.

IDRUS MARHAM
Sementara jabatan Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto, bisa jadi hanya sampai tanggal 30 November 2017. Atau setidaknya setelah sidang pra peradilan diputuskan pengadilan.

Rapat pleno Partai Golkar yang digelar Selasa (21/11) malam memutuskan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menjadi plt. Ketua Umum Partai Golkar. “Rapat pleno menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan,” kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid.

Nurdin mengatakan apabila gugatan Novanto dikabulkan, maka jabatan Plt dinyatakan berakhir dan dikemballikan ke Novanto. Jika hasilnya sebaliknya, maka Plt bersama ketua harian akan menggelar rapat pleno menentukan langkah selanjutnya.

“Pleno akan meminta Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Golkar. Apabila Novanto menolak, maka rapat pleno Partai Golkar memutuskan menyelenggarakan Munaslub,” katanya.

Sebagai Plt ketua umum, Idrus tidak bisa melaksanakan tugasnya yang bersifat strategis seorang diri. Akan tetapi harus dibicarakan bersama-sama ketua harian, korbid dan bendahara umum.(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru