Friday, March 29, 2024
Home > Berita > MKD Bisa Berhentikan Ketua DPR Setya Novanto Bila Statusnya Terdakwa

MKD Bisa Berhentikan Ketua DPR Setya Novanto Bila Statusnya Terdakwa

Setya Novanto. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan tentukan posisi Ketua DPR Setya Novanto.

Ketua MKD Sufmi Dasco Achmad mengatakan, pemberhentian Ketua DPR sudah diatur dalam UU MD3 (MPR/DPR/DPD RI dan DPRD).

“Ketua DPR baru bisa diberhentikan kalau status hukumnya sudah menjadi terdakwa,” kata Ketua MKD Sufmi Dasco Achmad, politisi dari Partai Gerindra, Selasa (21/11).

Dia menjelaskan, untuk menyikapi permasalahan Ketua DPR Setya Novanti, MKD akan bersidang hari ini, Selasa. Rapat diadakan untuk forum konsultasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. “Hasil rapat konsultasi itulah yang akan menjadi pertimbangan dari MKD,” tuturnya.

Hal yang sama, sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurutnya, bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsewekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI.

Menurutnya, UU 17/2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR RI berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 Ayat (5) yaitu: Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujarnya.

MKD DPR masih banyak yang harus dilalui bila ingin memberhentikan Setya Novanto dari posisi Ketua DPR, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ini Setya Novanto masih Ketua Umum Partai Golkar, terkait surat-menyurat masih harus tanda tangan dia, apabila Fraksi Golkar ingin mengajukan penggantian Ketua DPR.

“Jadi domainnya di sana, karena nanti itu terkait pengajuan, rekomposisi fraksi, pengajuan pimpinan DPR semua itu bersumber dari tanda tangan Ketum. Itu yang akan kita tunggu dari sisi Golkar,” ujarnya di DPR.

Selanjutnya, Fahri mengatakan, dari sisi mekanisme internal DPR kita tahu bahwa MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) baru bisa memproses setelah status Setya Novanto sebagai terdakwa, menuju proses pemberhentian sementara. Saat ini Novanto masih tersangka dan ditahan.

Selain itu, pada saat ini Novanto juga sedang mengajukan praperadilan (jilid 2) dalam upaya mencari keadilan. Hal ini juga harus ditunggu hasilnya oleh MKD. Sebab, dari praperadilan, seperti yang lalu, gugatan praperadilan Novanto dimenangkan, dan penetapan tersangka oleh KPK menjadi gugur. “Kita tunggu aja,” ujarnya.

“Hal ini harus ditunggu, karena saya mendengar bahwa proses atau ketua DPR tetap mengajukan proses praperadilan dan itu akan disidang dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan ada hasilnya,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Fahri, prosesnya masih di praperadilan, belum masuk peradilannya. “Ini nanti bisa ada hasil (MKD), ini juga bisa ada hasil (praperadilan). Bagaimana PG merespons dinamika itu? Ya itu terserah dinamika partainya sendiri,” tambahnya. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru