Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Panggilan Pemeriksaan KPK, Setya Novanto Mangkir Lagi Alasan Operasi Penyakit

Panggilan Pemeriksaan KPK, Setya Novanto Mangkir Lagi Alasan Operasi Penyakit

Setya Novanto. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ketua DPR RI, Setya Novanto, Senin (18/9) kembali mangkir dari panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Panggilan ini merupakan yang kedua kali sebagai tersangka setelah pada pemanggilan pertama, Senin (11/9), Setnov mangkir dengan alasan sakit.

Febri Diansah, jurubicara KPK mengatakan, sudah mengirimkan kembali surat panggilan kepada Setnov untuk diperiksa hari ini. Surat tersebut sudah disampaikan ke kantor DPR RI dan ke rumah Setya Novanto.

“Panggilan sudah disampaikan secara patut. Dijadwalkan pemeriksaan hari ini sebagai tersangka,” kata Febri kepada wartawan, Senin.

Febri berharap Setnov hadir memenuhi panggilan keduanya. Jika tidak, sebaiknya Setnov kembali mengirim surat atau perwakilan untuk memberitahukan alasan ketidakhadirannya.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang kami terima terkait rencana pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Menurut informasi, Setnov dipastikan kembali mangkir dari panggilan KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini dikabarkan mesti menjalani operasi di RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, terkait penyakit vertigo yang dideritanya.

“Vertigonya masih terasa di sebelah kanan kepala. Pagi ini Bapak (Setnov) akan masuk ruang Angiogragi untuk dilakukan tindakan yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT atau Calcium score. Karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung. Saat ini Bapak sudah berada di Cardiac Ward RS Premier. Kami berharap yang terbaik untuk Bapak,” demikian bunyi pesan berantai atas nama Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, Nurul Arifin, yang diterima media.

Setnov adalah tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dua tersangka pertama, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, masing-masing telah dipidana 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Kemudian tersangka ketiga, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berkas perkaranya telah dilimpahkan ke penuntutan dan tengah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, masih dalam kasus korupsi ini, KPK pun menetapkan status tersangka kepada kolega Setnov, anggota DPR RI fraksi Golkar, Markus Nari. Dengan demikian sudah lima orang ditetapkan tersangka dalam perkara megakorupsi ini.

Terkait status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya, Setnov pun mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah. Sidang perdana praperadilan tersebut sempat digelar pada Selasa pekan lalu meski akhirnya ditunda menjadi Rabu (20/9) lusa. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru