Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Djarot Anggap Belum Perlu Pergub Soal Garasi Syarat Kepemilikan Mobil di Jakarta

Djarot Anggap Belum Perlu Pergub Soal Garasi Syarat Kepemilikan Mobil di Jakarta

Gubernur Djarot. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Djarot menganggap belum perlu membuat peraturan gubernur(Pergub) sebagai turunan Perda DKI Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi. Khususnya terkait pasal 140 ayat 4 yang menyebut surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Sebelumnya Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Suntana mengatakan tengah menunggu pergub untuk pelaksanaan perda tersebut.

“Saya pikir cukup tuh, sudah bisa dilaksanakan,” katanya di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/9).

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat beralasan pergub baru dibutuhkan jika sudah ada kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya untuk melaksanakan perda transportasi.

Menurut mantan Walikota Blitar, kedudukan perda sudah cukup kuat untuk melaksanakan kebijakan itu.

“Pergub itu kalau sudah ada MoU dengan Polda misalkan tindak lanjut secara lebih teknis, operasional bagaimana mekanisme baru kita bentuk pergub. Sebelum ada pergub, sepanjang perda itu bisa dilakukan, ya dilaksanakan,” tandas Djarot.

Pemprov DKI Jakarta kembali mensosialisasikan Pasal 140 Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2017 tentang transportasi yang mengatur kepemilikan garasi sebagai syarat pembelian mobil dan penerbitan STNK di Jakarta.

Sementara aturan yang mewajibkan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disertai dengan surat keterangan kepemilikan garasi atau tempat parkir di Jakarta belum dapat diterapkan.

Pasalnya Polda Metro Jaya, institusi yang menerbitkan STNK tidak mempunyai keterikatan dengan aturan itu. Diketahui aturan tersebut terdapat dalam Pasal 140 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Gubernur Djarot juga mengakui kebijakan tersebut tidak tercantum pada undang-undang lalu lintas. Djarot pun mengaku pasrah jika amanat perda tersebut tidak dapat dilaksanakan.

“Tapi sekali lagi ini daerah khusus, dan kami ada kebijakan itu yang diatur oleh perda, bukan mengada-ada. Sekarang tinggal pelaksanaannya kalau misalkan tetap keluar STNK ya ngga apa-apa,” ujarnya di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Namun Djarot menegaskan akan menindak dengan derek, kendaraan bermotor yang tidak ditempatkan di garasi atau tempat parkir umum. Djarot mengatakan penindakan sudah mulai dilaksanakan meski masih dalam tahap sosialisasi perda.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan Pemprov DKI kita hanya bergantung pada dealer penjual mobil dalam pelaksanaan dan penegakan perda tersebut.

“Ya coba aja nanti, terutama yang baru, mobil-mobil baru tentunya para dealer kan juga mengetahui isi perda itu, ini dalam rangka untuk mengontrol knapa? Karena ini daerah khusus ibukota, kalau ini kita lakukan dan berakhir bagus ini bisa diakomodir dalam penyempurnaan UU lalulintas,” tandas Djarot.

Selama ini penerbitan STNK oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang-undang tersebut tidak diatur kewajiban memiliki garasi untuk mendapatkan STNK. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru