Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Hampir Pasti, Salah Satu Pejabat Jadi Tersangka Baru Kasus Faktur Pajak

Hampir Pasti, Salah Satu Pejabat Jadi Tersangka Baru Kasus Faktur Pajak

Ilustrasi, (ist)

Mimbar-Rakyat.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung kantongi satu calon tersangka baru dari unsur Pejabat Pajak dalam kasus dugaan suap dalam penjualan faktur pajak dari 2007-2013.

“Dari unsur penerima suap. Insya Allah, bulan ini sudah dapat ditetapkan (tersangkanya),” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono, di Kejagung, Senin (20/8)

Dia masih malu-malu menyebutkan institusi dan jabatannya. Warih beralasan masih dalam tahapan finalisasi dan terus didiskusikan. Tapi, dia tak membantah calonnya (tersangka baru) dari unsur penerima suap.

“Yang memberi (para pengusaha) belum (tersentuh). Masih, kita kumpulin bukti-buktinya,” jelas Warih.

DiTAKUT-TAKUTI

Warih menerangkan kenapa masih penerima suap dan bukan pemberi suap yang dipidanakan, adalah karena adanya dugaan ditakut-takuti ( oknum pajak) .

“Sebetulanya, dia (pengusaha) tidak akanebero, tetapi (diduga) diperas dan didorong-dorong.”

Namun, ia mengingatkan tim penyidik akan melihat motivasinya, mensrea-nya dan terus mencari tahu pendorong pelaku melakukan apa. Dari pelaku lakukan itu apa yang didapatkan.

“Jadi penegakan hukum harus ada rasa keadilan dong,” terangnya menjawab pertanyaan M-R. Com dan Bisns. Com tentang belum adanya unsur pemberi suap dijadooan tersangka, agar sangkaan suap sempurna.

PEMBERI

“Harusnya, setelah penerima suap dari pejabat pajak ditersangkakan dan dibawa ke pengadilan berkas perkaranya. Harusnya, pemberi suap dipidanakan. Ini penegalan hukum pilih kasih,” Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengkritisi saat dihubungi terpisah.

Apalagi, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, akhir April 2018 dimaksudkan untuk mencari tersangka dari kalangan pengusaha.”Ada apa. Ada dugaan pembelokan arah,” ujarnya Boyamin dengan sedih.

Penerbitan Sprindik baru ini sebagai tindak lanjut atas fakta baru, dalam persidangam dua terdakwa atas nama Jajun Junaedi, mantan pegawai negeri sipil Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan. Lalu, Agoeng Pramoedya (mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat).

OFFICE BOY

Kasus berawal saat Jajun pada Januari 2007 sampai November 2013 diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru. Dengan menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantata suap. Selama kurun wakti itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru